Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    

WN Australia Sembunyikan Narkoba Di Dalam Perut
Saturday 03 Mar 2012 03:59:27
 

Edward Myatt WN Australia yang membawa Narkoba di dalam perut (Foto:BBC.com)
 
BALI (BeritaHUKUM.com) - Seorang warga negara Australia ditangkap di Bandara Ngurah Raim, Denpasar, Bali, dengan tuduhan berusaha menyelundupkan narkoba senilai Rp 679 juta. Menurut Juru bicara Dinas Bea Cukai Bali, I Made Wijaya, mengatakan tersangka bernama Edward Myatt ( 54) dan ditangkap petugas Bea Cukai pada hari Selasa (28/02).

Saat ia (Matt.red) melewati pemeriksaan sinar X petugas mulai Curiga dan kemudian membawanya ke rumah sakit untuk melakukan tes narkotika,” ujar Wijaya seperti yang dilansir di BBC, Jumat (2/3).

Wijaya menjelaskan Saat dalam perjalanan menuju rumah sakit, Myatt sempat berusaha melarikan diri dengan cara melompat dari mobil namun petugas berhasil meringkusnya. Dari pemeriksaan medis, ditemukan 70 kapsul berisi satu kg hashish dan tujuh gram sabu di dalam perutnya. “Polisi menduga Myatt adalah anggota sindikat narkotika internasional yang menjadikan Bali sebagai salah satu pasar mereka,” jelasnya.

Lebih lanjut Wijaya menjelaskan, Ini merupakan keenam kalinya Myatt datang ke Bali," kata Wijaya. Dan atas perbuataannya, tersangkan diancam dengan pasal 113 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati. "Selain hukuman penjara, dia terancam denda hingga Rp 10 miliar," imbuhnya.

Tahun lalu seorang warga negara Australia lain, Michael Sacatides, divonis 18 tahun karena membawa 1,7 kg methamphetamine. (bbc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2