Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
WALHI
WALHI: Tangkap Pelaku Pembakaran Tidak Selesaikan Masalah
Saturday 20 Jul 2013 01:08:46
 

Lahan Kebakaran Hutan (Foto:ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wahana Lingkungan Hidup (WALHIi) menilai, langkah penegak hukum menangkap pelaku yang diduga pembakaran hutan tidaklah menyelesaikan masalah.

Sebab berdasarkan data yang dihimpun WALHI, hampir setiap tahun hutan bangsa ini dilanda kebakaran. Sebut saja pada tahun 2006, sebanyak 146.264 titik api, 2007 sebanyak 37.909 titik api, 2008 sebanyak 30.616 titik api, 2009 sebanyak 29.463 titik api, 2010 sebanyak 9.898 titik api, 2011 sebanyak 22.456 titik api, dan 2012 Agustus 5.627.

Kerugiannya pun tidak tanggung-tangung, dari tahun 2001 sampai dengan tahun 2006 di wilayah Sumatera, kerugian mencapai 7,8 milyar dollar dan di wilayah Kalimantan mencapai 5,8 milyar dollar.

“Gabungan keduanya telah mencapai separuh dari total kerugian di seluruh Indonesia,”ujar Manager Kebijakan dan Pembelaan Hukum WALHI, Muhnur Satyahaprabu di Jakarta, Jumat (19/7).

Lebih lanjut, Muhnur menambahkan, belum lagi dampak lingkungan seperti menurunnya kualitas udara dan berubahnya fungsi hutan.

Karena kebakaran hutan mengganggu proses ekologi hutan yaitu suksesi alami hutan, produksi bahan organik dan proses dekomposisi, siklus unsur hara, siklus hidrologi dan pembentukan tanah.

"Belum lagi, hilangnya fungsi hutan sebagai pengendalian erosi,” tambahnya.

Untuk itu, pihaknya menuntut agar pemerintah memberikan sangsi kepada korporasi. “Untuk memberi efek jera dengan mencabut izin konsesi (pengunaan lahan),” ungkap Munhur.

Karena berdasarkan Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menegaskan, bahwa pemegang izin usaha pemanfaatan hutan diwajibkan melindungi hutan dalam areal kerjanya.

“Sebab aturan ini sudah tegas dan jelas, bahwa pemegang izin pihak yang bertanggung jawab jika terjadi kebakaran hutan,” tegas pengamat hukum lingkungan Universitas Indonesia, Andri G Wibisana pada kesempatan yang sama.

Dari peraturan tersebut, Andri juga menegaskan, sebetulnya pemerintah tidak perlu lagi melihat apakah kejadian ini disengaja atau tidak. “Karena sudah gamblang, bahwa hukum melihat terjadinya di wilayah,” tuturnya.

Untuk itulah yang harus dikerja adalah korporasi. “Karena syarat sebuah kejadian dikatakan becana tidak terjadi berulang kali,” jelas Munhur.

Sedang pada tanggal 1 Juli 2013, pihak Mabes Polri menambah tersangka dari 17 menjadi 24 tersangka.

Ke 24 tersangka tersebar di 5 wilayah Polres diantaranya Polres Bengkalis ada 6 tersangka, Polres Dumai ada 2 tersangka, Polres Rokan Hilir ada 11 tersangka, Di Polres Siak ada 3 tersangka dan Polres Pelalawan ada 2 tersangka.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > Walhi
 
  Release WALHI Sulawesi Tengah atas Upaya Kasasi di Mahkamah Agung
  Tanpa Mengoreksi Kebijakan Pembangunan, Pemerataan hanya Jargon
  Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI 2015: Menagih Janji, Menuntut Perubahan
  Aktivis Bentangkan Spanduk Raksasa di Kantor Pusat BHP Billiton Meminta Batalkan Tambang Batubara
  'Kebijakan Penanganan Krisis Iklim dan Pengelolaan Hutan Beresiko Memperpanjang Perampasan Tanah'
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2