Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    

Vonis Masyhuri Hasan, Dasar Untuk Seret Andi Nurpati
Tuesday 03 Jan 2012 23:47:27
 

Akil Mochtar (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Vonis satu tahun terhadap mantan juru panggil Mahkamah Konstitusi (MK) Masyhuri Hasan, seharusnya dijadikan dasar bagi aparat hukum, khususnya Bareskrim Polri untuk menjerat pihak-pihak yang turut berperan dalam kasus tersebut. Terutama aktor intelektual serta pengguna surat palsu tersebut, untuk segera ditetapkan sebagai tersangka.

“Tidak ada lagi alasan bagi penyidik Polri untuk menetapkan (mantan anggota Komisi Pemilihan Umum/KPU) Andi Nurpati sebagai tersangka. Pembuat surat palsu (Masyhuri Hasan) itu, sudah dihukum. Jadi, penggunanya juga harus dihukum, karena Andi Nurpati sudah mengetahui surat tersebut sudah direvisi," kata juru bicara MK Akil Mochtar kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Selasa (3/1).

Menurut dia, belum ditetapkannya status tersangka terhadap Andi Nurpati ini, menjadi perdebatan hangat. Muncul kesan polisi ragu-ragu menyeret politikus Partai Demokrat itu ke ranah hukum. Bahkan, polisi selalu berkilah dengan alasan belum cukup bukti dan tidak ada surat aslinya.

“Pengadilan sudah menjatuhkan vonis kepada Masyhuri Hasan, aparat hukum tak bisa beralasan macam-macam lagi untuk menghindar dalam menetapkan Andi Nurpati. Alasan hukum apalagi yang harus ditunggu tim penyidik? Alasan yang patut diduga polisi memang menghindar untuk menetapkan tersangka. Klop lah ada kekuatan lain yang ‘menekan’ polisi untuk tidak menetapkan tersangka," jelas hakim konstitusi ini.

Vonis Masyhuri merupakan jawaban dari problem kesulitan polisi tentang keberadaan surat palsu. Dengan adanya fakta di persidangan itu, dapat menjadikan pintu masuk bagi penegak hukum untuk mengungkap secara keseluruhan hal yang selama ini diduga terjadinya mafia dalam Pemilu. "Fakta di persidangan yang terungkap bisa dijadikan bukti atau setidaknya petunjuk untuk mengungkap lebih jauh," jelas Akil.

Terkait sanksi dari pengadilan bagi terdakwa Masyhuri Hasan, ia menolak berkomentar. Alasannya, putusan yang telah dikeluarkan oleh pengadilan, sebaiknya tidak boleh dikomentari, karena menyangkut substansi perkara. Tapi pihaknya mengapresiasi pengadilan yang telah menjatuhkan vonis kepada Masyhuri Hasan.

“Vonis PN Jakpus ini sesuai dengan hasil penyelidikan MK bahwa memang benar ada surat palsu. Ini penting, karena konstruksi pembuat surat palsu sudah ada. Tapi yang terpenting bahwa kami sudah tahu persoalannya sejak awal, polisi setengah hati. Kalau sudah seperti itu, ya di luar kuasa MK," imbuh dia.

Sebelumnya, Masyuri Hasan usai persidangan menyatakan bahwa dirinya sudah menyampaikan kesalahan redaksional dalam surat nomor 112 tertanggal 14 Agustus dan sudah diberikan yang baru. "Waktu itu saya bilang ada perubahan redaksi untuk surat nomor 112. Dia (Andi Nurpati) sudah membacanya. Tapi, dia malah memakai surat yang masih berupa draf itu,” tegas Masyhuri.(dbs/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2