Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Narkoba
Vonis 8 Bulan Penjara, Ketua GPHN Minta KY Segera Nonaktifkan Hakim PN Jakarta Pusat
Thursday 19 Dec 2013 19:41:41
 

Ilustrasi, Penjatuhan Vonis dari Palu Majelis Hakim Yang Mulia(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Diketuai Hakim Purwono Edi Santoso memvonis ringan terdakwa kasus bandar narkoba jenis sabu-sabu, Jashan Ishwardas Khemnani alias (Jani) divonis dengan hukuman delapan bulan penjara. Adapun amar putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kejari Jakarta Pusat, yakni 15 tahun penjara dan atas putusan ringan ini JPU langsung mengajukan banding.

Di hubungi Ketua Umum Gerakan Penyelamat Harta Negara (GPHN) M.Hariyadi menilai petusan majelis hakim PN Jakarta Pusat syarat dengan rekayasa dan mengusik rasa ketidak adilan, seharusnya Hakim turut serta bersama Polisi dalam memberantas peredaran narkoba, bukan malah akhirnya memberi ruang kepada bandar narkoba, dengan putusan ringan ini seharusnya Komisi Yudisial (KY) harus segara turun tangan menonaktifkan hakim dan segera memeriksa hakim Purwono Edi Santoso.

"Hakim yang memvonis perkara terdakwa kasus narkoba, seharusnya segera di periksa oleh Komisi Yudisial, dan bila KY menemukan ada, kejangalan dalam proses persidangan segera menindak hakim tersebut, bahkan kami rekomendasikan segera dipecat, agar rasa keadilan masyarakat tidak terusik,” ujar Hariyadi atau yang lebih akrab di panggil Gus Midun di Jakarta Kamis (19/12).

Di jelaskanya lebih lanjut, Keberanian hakim Purwono dalam memvonis hukuman bandar Narkoba hanya delapan bulan penjara, jelas tidak adil dan pasti ada main mata dengan terdakwa. Disisi lain kasus Fahmi di PN Jakarta Timur yang di tuduh memiliki 3 linting ganja malah di vonis 4 tahun penjara.

Seperti yang telah di beritakan sebelumnya, dalam kasus ini tersangka Jani yang awalnya diringkus aparat Kepolisian dipimpin Kapolsek Metro Gambir AKBP Tatan Dirsan Atmaja pada Juni lalu berhasil membongkar dan menangkap para pelaku dirumahnya Jalan Sunter, Jakarta Utara dengan barang bukti 0,5 kg sabu.

Penangkapan tersebut merupakan pengembangan penyidikan setelah sebelumnya aparat Polsek Metro Gambir Jakarta Pusat juga berhasil menciduk dua rekannya Rudi Hartono dan Igor Sulaiman. Rudi diciduk di Jelambar dengan barang bukti 1.900 butir ekstasi, dan Igor ditangkap di pinggir perlintasan rel Tanah Abang, dengan barang bukti 1.000 butir ekstasi. Rudi dan Igor telah divonis masing-masing dengan hukuman 12 dan 10 tahun penjara.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

 

ads2

  Berita Terkini
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2