Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Narkoba
Vonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Milyar untuk Trisona Putra Pemilik 499,4 Gram Sabu
2019-10-18 10:11:54
 

Suasana Sidang Pembacaan Vonis dengan Terdakwa Trisona Putra Rabu (16/10).(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Ketua Majelis Hakim Hasrawati Yunus dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada, Rabu (16/10) dalam sidang kasus narkotika dengan terdakwa Trisona Putra alias Sona, dengan vonis selama 12 tahun penjara.

Vonis 12 tahun penjara untuk terdakwa Trisona Putra oleh Ketua Majelis Hakim Hasrawati Yunus didampingi Deky Felix Wagiju, SH dan Parmatoni, SH tersebut lebih ringan 6 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul dari Kejaksaan Negeri Samarinda.

Sementara, pada sidang sebelumnya JPU Samsul dalam tuntutan mengatakan bahwa, terdakwa Trisona Putra dengan tuntutan selama 15 tahun penjara.

Menyatakan bahwa terdakwa yang telah tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan narkotika Golongan 1 berupa 10 bungkus sabu seberat 499, 43 gram bruto atau 470, 83 gram netto tanpa ada izin dari pihak yang berwenang, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Selain divonis 12 tahun penjara, terdakwa Trisona Putra juga diputus Subsider 6 bulan penjara dengan denda Rp 1 milyar.

Untuk diketahui bahwa terdakwa Trisono Putra alias zona bin Isnandar pada tanggal 27 Maret 2019 sekitar pukul 19 Wita bertempat di Jalan Simpang Tiga Kebun Agung, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjual atau menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan, narkotika Golongan 1 dilakukan terdakwa.

Dalam dakwaan dinyatakan berawal ketika terdakwa sedang minum es sendiri terdakwa didatangi oleh saudara Selamet alias Gareng dan menawarkan kepada terdakwa untuk mengambil sabu yang akan diberikan kepada Sdr Sipir Lapas Bayur yang bernama Ramdani dan akan diberi upah senilai Rp 4.000.000,-

Oleh Slamet alias Gareng, terdakwa diberi pesan bahwa sabu yang dimaksud ditaruh di depan warung Tahu Sumedang, tepatnya di Jalan Apt Pranoto kelurahan Lempake kecamatan Samarinda Utara yang ditutup karung warna putih dan dibungkus plastik warna hitam, sebut JPU dalam dakwaannya.

Setelah terdakwa berhasil mengambil barang haram tersebut dengan sepeda motornya dan sampai di jalan Simpan Tiga Kebun Agung, tiba-tiba datang seorang laki-laki memakai baju preman yang belakangan ini ketahui adalah anggota kepolisian sedang berkendara motor dan menghampiri terdakwa dari arah kanan terdakwa dan menendang menendang ke arah stang motor.

Terdakwa terkejut dan spontan loncat dan mencoba untuk melarikan diri, namun sekitar jarak 10 meter terdakwa terjatuh dan akhirnya terdakwa diamanksn anggota Satreskoba Polres Samarinda.

Terdakwa dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik berwarna hitam yang bergantung di bagian depan motor yang berisikan 10 bungkus makanan-makanan ringan merk yang berisi narkoba, narkotika jenis sabu seberat 499,3 gram.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2