Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Hutang Luar Negeri
Utang Melebihi Setengah Aset, Wakil Ketua MPR: Perlu Langkah Strategis Kurangi Utang
2021-09-24 11:44:17
 

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan mempertanyakan komitmen Pemerintah dalam pengelolaan utang Indonesia. Pasalnya, utang lndonesia kini telah mencapai Rp6.626,4 Triliun dan bahkan telah melebihi setengah dari aset negara yang dimiliki oleh Pemerintah Indonesia.

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), utang Indonesia mencapai Rp6.626,4 Triliun. Jika dipersentasekan, besaran utang Indonesia mencapai 59,70% dari aset negara yang memiliki nilai sebesar Rp11.098,67 Triliun. Persentase ini melebihi rekomendasi dari IMF sebesar 25-35%, bahkan BPK RI mengingatkan potensi gagal bayar.

Syarief Hasan menilai, Pemerintah harusnya mengambil langkah strategis dan hati-hati. "Harusnya, Pemerintah juga ikut berhati-hati dalam pengelolaan utang luar negeri yang semakin membludak ini. Pemerintah juga harusnya mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan utang luar negeri pada sektor yang belum terlalu krusial," ungkap Syarief Hasan.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini menyebutkan, pengelolaan keuangan negara pada Kuartal II-2021 semakin memprihatikan. "Dari berbagai kajian akademis menunjukkan bahwa persentase utang Indonesia terhadap aset negara kini telah mencapai 59,70%. Persentase utang luar negeri terhadap Produk Domestik Bruto juga hampir mencapai 42% yang tentu sangat berbahaya bagi Indonesia dan menimbulkan kekhawatiran dari berbagai pihak," tutur Syarief Hasan.

Syarief Hasan juga mengingatkan, rasio utang luar negeri terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hampir mencapai 42% dan mendekati batas maksimal yang disebutkan di dalam UU Keuangan Negara. "Setahun sebelumnya, rasionya masih 37%, lalu merangkak 38,5%, dan kini telah mencapai 41,64%. Kondisi ini menunjukkan pengelolaan utang Indonesia sangat buruk, tetapi Pemerintah malah menganggapnya aman dan masih berusaha melakukan penambahan utang." heran Syarief Hasan.

Politisi Senior Partai Demokrat ini pun mengingatkan Pemerintah untuk memperhatikan rekomendasi IMF dan BPK sebagai lembaga yang kompeten dalam urusan keuangan. "Indikator kerentanan utang tahun 2020 Indonesia berasal dari hasil kajian BPK yang menyebut melampaui batas rekomendasi International Monetary Fund (IMF) dan International Debt Relief (IDR). Harusnya, rekomendasi ini menjadi perhatian penting untuk dijalankan oleh Pemerintah," ungkap Syarief Hasan.

Ia pun mendorong Pemerintah untuk melihat sektor yang lebih prioritas. "Selama ini, pembangunan infrastruktur yang belum krusial terus masif dilakukan dan menyedot banyak anggaran negara. Padahal, Pemerintah harusnya lebih memprioritaskan penumbuhan dan penguatan ekonomi nasional sehingga mengurangi ketergantungan terhadap utang luar negeri," tutup Syarief Hasan.(MPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Hutang Luar Negeri
 
  Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025
  Muslim Ayub: Prabowo Subianto Akan Dilantik Sebagai Presiden RI Semoga Bisa Perkecil Hutang Pemerintah
  Sri Mulyani: Pinjaman Luar Negeri Kementerian Prabowo Tembus Rp385 Triliun
  Wakil Ketua MPR : Fokus mengelola utang, bukan membandingkan dengan negara maju
  Utang Negara Menggunung, Prof Didik Rachbini: 82 Parlemen Dikuasai dan Takut Mengontrol Pemerintah
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2