Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Hutang Luar Negeri
Utang Luar Negeri Membengkak, DPR Nilai Pengendaliannya Akan Semakin Sulit
2021-05-06 03:54:47
 

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati.(Foto: Oji/nvl)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bank Indonesia (BI) mencatat utang luar negeri (ULN) Indonesia tembus 422,6 dollar AS miliar per akhir Februari 2021 atau setara Rp6.164,46 triliun (kurs Rp14.587 per dolar AS). Posisi itu naik 4 persen (yoy), lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 2,7 persen (yoy). Angka ini menunjukkan utang luar negeri Indonesia semakin membengkak.

Menanggapi membengkaknya ULN ini, Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menyatakan pihaknya sudah sering menyoroti dan juga mengingatkan pemerintah terkait utang yang makin membengkak. Jangankan mencapai pertumbuhan ekonomi 7 persen, pertumbuhan ekonomi pada masa normal saja maksimal hanya mampu mencapai angka 5,6 persen. Bahkan, pada masa pandemi ini pertumbuhan malah minus.

"Kenyataan yang kita hadapi sekarang adalah defisit APBN melebar, utang melambung, tapi Pemerintah gagal membelanjakan utang. Ini bisa terlihat dari adanya pelebaran defisit fiskal dari 2,2 persen (2019) menjadi 6,3 persen (2020) dan diperkirakan masih akan defisit sebesar 5,7 persen di tahun 2021," papar Anis dalam keterangan tertulisnya yang diterima Parlementaria, Senin (3/5).

Lebih lanjut, Wakil Ketua Badan AKuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI itu menjelaskan bahwa memang defisit langkah normal di saat resesi, akan tetapi tetap memerlukan kehati-hatian dalam melaksanakan kebijakan defisit ini. Dan sebagian besar defisit APBN dibiayai oleh utang. Ini artinya semakin lebar defisit, maka utang juga semakin besar.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan bahwa untuk memaksimalkan pertumbuhan, tentu utang harus digunakan. Tetapi yang seringkali terjadi adalah Pemerintah justru gagal membelanjakan utang tersebut. Hal ini tercermin dari besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) selama 5 tahun terakhir yang mencapai Rp10 triliun hingga Rp30 triliun setiap tahunnya.

Anis menegaskan, pelebaran defisit ini disebabkan oleh tingginya anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Data terakhir menunjukkan bahwa realisasi anggaran PEN sempat tersendat diawal-awal, lalu digesa di akhir tahun. Realisasi anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sampai dengan akhir 2020 tercatat Rp579,78 triliun atau 83,4 persen dari pagu sejumlah Rp695,2 triliun. "Hal ini tentu akan merugikan, karena utang yang sudah ditarik tetapi tidak maksimal dimanfaatkan untuk penyelamatan ekonomi nasional," tutur Anis.

Selama beberapa tahun terakhir primary balance Indonesia juga selalu tercatat negatif. Ketika primary balance negative, artinya pemerintah sedang menjalankan kebijakan gali lubang tutup lubang. Pemerintah menerbitkan utang baru untuk membayar utang yang lama. "Hal ini tentu bukan pertanda baik untuk keberlangsungan fiskal Indonesia," nilai Anis.

Anis mengingatkan catatan penting bagi pemerintah khususnya Menteri keuangan bahwa ketika masa pra-pandemi, debt to GDP ratio Indonesia terus meningkat, dari awalnya 24 persen (2014) menjadi 30,2 persen (2019). Peningkatnya debt to GDP ratio menunjukkan bahwa selama periode tersebut penambahan utang lebih tinggi dibandingkan penambahan PDB.

Hal tersebut dapat diartikan, utang Pemerintah selama ini belum cukup produktif untuk mendorong PDB nasional. Pada tahun 2020, debt to GDP ratio diperkirakan mencapai 37 persen dan terus meningkat menjadi 41 persen pada tahun 2021. "Ini merupakan sinyal kurang bagus, yang artinya Pemerintah akan kesulitan mengendalikan laju utang di masa yang akan datang," pungkas legislator dapil DKI Jakarta I itu.(alw/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Hutang Luar Negeri
 
  Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025
  Muslim Ayub: Prabowo Subianto Akan Dilantik Sebagai Presiden RI Semoga Bisa Perkecil Hutang Pemerintah
  Sri Mulyani: Pinjaman Luar Negeri Kementerian Prabowo Tembus Rp385 Triliun
  Wakil Ketua MPR : Fokus mengelola utang, bukan membandingkan dengan negara maju
  Utang Negara Menggunung, Prof Didik Rachbini: 82 Parlemen Dikuasai dan Takut Mengontrol Pemerintah
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2