Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
KPK
Usulan Pembubaran KPK Adalah Pemikiran Sesat
Sunday 31 Jul 2011 12:35:40
 

BeritaHUKUM.com/riz
 
JAKARTA-Kecaman terhadap Ketua DPR Marzuki Alie yang ingin KPK dibubarkan, makin deras mengalir. Bahkan, ada yang menganggap usulan pimpinan Partai Demokrta tersebut adalah pemikiran sesat. “Pembubaran KPK adalah pemikiran sesat. Sebenarnya bukan KPK yang dibubarkan, tapi penguasa dan kekuatan politik yang harus berhenti mengintervensi KPK," kata anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo saat dihubungi di Jakarta, Minggu (31/7).

Bambang juga meminta penguasa dan kekuatan politik untuk memperkuat KPK. Hal ini sangat penting, agar program pemberantasan korupsi berjalan sesuai dengan harapan masyarakat dan Indonesia bebas dari korupsi. “Penegak hukum yang terlalu tunduk pada dominasi kekuasaan, justru akan menyebabkan kegagalan untuk memerangi korupsi itu sendiri,” tuturnya.

Terkait tudingan Nazarudin yang ditujukan ke sejumlah pejabat KPK, politisi Partai Golkar ini menganggapnya sebagai bentuk kooptasi. "Tudingan Nazaruddin tentang upaya 'membangun sinergi' antara oknum politisi dan oknum penegak hukum di KPK merupakan bentuk kooptasi oleh kekuatan politik," imbuhnya.

Bambang menambahkan, kalau penguasa dan kekuatan politik ingin menunjukkan kesungguhan memerangi korupsi, harus ada kemauan untuk berhenti mengkooptasi KPK. Untuk menjadikan KPK kuat dan independen, tidak ada jalan lain, kecuali penguasa serta kekuatan politik harus berhenti mengkooptasi lembaga ini.

Pengalihan Isu
Sementara itu, pengamat politik Ray Rangkuti mengatakan, Marzuki melontarkan wacana pembubaran KPK bukan tanpa alasan. Ketua DPR itu dianggap sedang bermanuver untuk mengalihkan isu Nazaruddin yang menggerogoti Partai Demokrat (PD) selama ini.

"Kesannya iya sengaja untuk mengalihkan isu. Tapi maksudnya bukan mau menyelesaikan masalah Demokrat tapi malah menambah stigma kepada Demokrat. Jangan salahkan kalau masyarakat menilai Partai Demkrat identik dengan korupsi," ujar Ray.

Dirinya berani menjamin, pernyataan Marzuki ini adalah keinginan sebagian besar kader Partai Demokrat. Mereka ketar-ketir kalau KPK bisa membongkar kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlek SEA Games tersebut. Apalagi dengan ‘nyanyian’ Nazaruddin yang makin membuka borok dan kebobrokan Demokrat.

Ray menilai, slogan antikorupsi yang selama ini didengungkan partai itu, seolah omong kosong semata. "Akhirnya terbukti dengan sendirinya bahwa pidato-pidato Presiden SBY hanya basa basi. Pada kenyataannya satu per satu memperlihatkan kepada kita isi yang paling dalam dari elit Demokrat dan mereka sebenarnya tidak berani kepada koruptor," jelasnya.(rob/bie)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2