Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penegakkan Hukum
Ustadz Slamet Maarif Ketua PA 212 Ternyata Sudah Berstatus Tersangka
2019-02-11 04:12:57
 

Surat panggilan Ustadz Slamet Maarif sebagai Tersangka.(Foto: @hnurwahid)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Ustadz Slamet Maarif ternyata sudah menyandang status tersangka. Status tersangka tertulis dalam surat pemeriksaan yang dikirim Polres Surakarta kepada Slamet Maarif.

"Untuk: Menghadap IPTU Catur Agus Y.P., SH, MH, Ipda Supran Yogatama, SHJ, MM, MH, atau Aiptu M. Ichwan, SH di Posko Gakkumdu Polres Surakarta Jl. Adi Sucipto No.2 Surakarta pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2019 pukul 10.00 WIB, untuk dimintai keterangan selaku tersangka," demikian bunyi surat panggilan pemeriksaan Slamet Maarif yang diterima redaksi, Minggu (10/2).

Surat pemeriksaan ditandatangani Kompol Adli selaku penyidik, atas nama Kapolres dan Kepala Reskrim Polres Surakarta. Surat panggilan bernomor: S.Pgl/48/II/2019/Reskrim itu tertanggal 9 Februari 2019. Dalam surat itu tertulis identitas Ustaz Slamet Maarif, MA bekerja sebagai dosen dan guru.

Slamet disangka melakukan tindak pidana pemilu, melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU, KPU provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1).

Tiga hari lalu, Kamis (7/2), Slamet Maarif menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Markas Polres Kota Surakarta. Dia diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran tindak pidana kampanye atas ceramahnya di acara tablig akbar 212 Solo Raya. Acara berlangsung pada 13 Januari 2019 di Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.

Slamet menolak tuduhan isi ceramahnya melanggar Undang-Undang Pemilu tentang kampanye. Dia menegaskan tidak menyampaikan misi, visi, atau program salah satu pasangan calon.

"Saya tidak melakukan kampanye di acara itu. Saya tidak menyebutkan paslon. Saya kooperatif, yang penting ada keadilan," kata Slamet usai diperiksa.

Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif meminta kepolisian adil dalam menangani kasusnya. Dia mengaku mengingatkan penyidik bahwa pelanggaran juga terjadi pada kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin.

"Tadi saya ingatkan di akhir (pemeriksaan) kepada penyidik bahwa kasus pelanggaran kampanye karena masalah belum adanya jadwal kampanye, itu kan pernah terjadi di kampanye Jokowi-Kiai Ma'ruf Amin," katanya.

Slamet mengatakan kasus Jokowi itu kemudian dihentikan dengan alasan belum adanya jadwal resmi dari KPU. Dia juga menyebut bahwa kasus PSI pun diberhentikan karena alasan serupa. Namun dia tak memaparkan kasus mana yang dimaksudnya.

"Kemudian diberhentikan karena belum ada jadwal resmi pengaturan waktu dan tempat kampanye. Kemudian PSI juga sama di-SP3-kan oleh Bareskrim karena belum ada jadwal tempat waktu kampanye resmi dari KPU," ujarnya.

Hal tersebut, kata Slamet, diharapkan dapat menjadi pertimbangan tim penyidik Polresta Surakarta. Dia ingin mendapatkan penindakan hukum secara adil.

"Saya sampaikan itu untuk jadi pertimbangan penyidik. Artinya hukum harus adil, harus sama dengan yang lain," tutupnya.

Sementara, terkait surat panggilan tersangka Ustadz Slamet Maarif tersebut, Wakil Ketua MPR RI menulis komentarnya di akun media sosial twitter Hidayat Nur Wahid @hnurwahid, "Cepatnya proses penetapn"tersangka" thd ust Slamet Maarif,makin menambah bukti hukum yg tajam ke bukan kawan,tapi tumpul ke kawan. Bandingkn dg laporan2 planggaran hukum yg dah lama diadukn olh Neno W,Fadhli Z dll,tak kunjung ada progresnya. Pdhl hukum harusnya ditegakkn dg adil," tulis Hidayat Nur Wahid pada, Senin (11/2).(dbs/dem/rmol/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Penegakkan Hukum
 
  Tegakkan Hukum Yang Sudah Tegak !!!
  Ustadz Slamet Maarif Ketua PA 212 Ternyata Sudah Berstatus Tersangka
  BPN: Hukum Kini Tajam ke Lawan dan Ramah ke Kawan, Prabowo akan Benahi
  MK Garda Terakhir Penjaga Konstitusi dan Penegakkan Hukum di Indonesia
  Partisipasi Pemuda Dibutuhkan Dalam Penegakkan Hukum, Atau Negara Ini Bubar
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2