Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Komisi Yudisial
Usai Kasus Hakim Selingkuh, KY Rekomendasikan MKH
Monday 28 Jan 2013 21:15:27
 

Suparman Marzuki, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY saat ditanyai para wartawan, Senin (28/1) di gedung KY.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Yudisial (KY) usai memeriksa hakim cantik berinisial ADA terkait perselingkuhan, KY merekomendasikan agar diadakan Majelis Kehormatan Hakim di Mahkamah Agung, Senin (28/1).

Kasus Hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatra Utara, pertama kali mengemuka pada Maret 2012 setelah KY mendapat pengaduan dari seorang wanita, istri anggota Polri.

Dengan dasar laporan tersebut, KY melakukan berbagai langkah, mulai dari investigasi laporan hingga pemanggilan para saksi. Sampai akhirnya Rapat Pleno KY akhir November 2012 memutuskan rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat untuk Hakim ADA.

Suparman Marzuki, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY mengatakan, MA sudah menyetujui, dan dijadwalkan sidang untuk Hakim ADA berlangsung pada Februari mendatang.

"Pemeriksaan dilakukan empat Komisioner KY di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Hasil pemeriksaan mengarah pada terbuktinya Hakim ADA terlibat perselingkuhan," kata Suparman.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Komisi Yudisial
 
  Pesan Haedar Nashir kepada Kader Muhammadiyah yang Terpilih Menjadi Ketua KY
  Ketua MPR Sepakat Dilakukan Penguatan Peran Komisi Yudisial
  Dosen UMS Jadi Ketua Komisi Yudisial, Busyro: Contohlah Khalifah Abu Bakar RA
  Komisioner KY Gugat UU KY dan UU MA
  Lima Calon Anggota KY Disahkan Rapat Paripurna DPR
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2