Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus wisma atlet
Usai Diperiksa KPK, Dua Politisi Demokrat Irit Bicara
Friday 22 Jun 2012 22:14:50
 

Max Sopacua usai diperiksa KPK (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Penyidik Komisi Peberantasan Korupsi (KPK), Nampaknya menyelidiki kepastian pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin terkait aliran uang wisma atlet SEA Games 2011 ke anggota DPR RI.

Buktinya, hari ini KPK memeriksa dua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat asal Fraksi Partai Demokrat Max Sopacua dan Eddie Sitanggang. Menurut informasi yang diperoleh, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Angelina Sondakh dalam kasus penganggaran proyek Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga).

Meski demikian, keduanya tidak menyatakan dengan tegas apakah pernyataan Nazaruddin, benar atau tidak mengenai bahwa Angie menerima uang wisma atlet.

Seperti, Max Sopacua. Yang hanya mengatakan mendapat 11 pertanyaan seputar pertemuan Tim Pencari Fakta (TPF) Partai Demokrat, terkait aliran uang wisma atlet SEA Games 2011 ke anggota DPR sebagaimana diungkapkan Muhammad Nazaruddin. “ Sudah saya sampaikan apa yang dilakukan oleh Tim Pencari Fakta kepada penyidik," katanya usai diperiksa dipenyidik KPK, Jakarta, Jumat (22/6).

Bahkan ketika ditanya, apakah pernyataan Nazaruddin benar bahwa Angelina menerima uang wisma atlet, Max meminta hal itu ditanyakan ke penyidik KPK. "Kalian tanya penyidik. Saya enggak mau dua kali kerja," ungkapnya seraya menuju mobil yang menjemputnya di luar Gedung KPK.

Hal yang sama juga dilakukan, Eddie Sitanggang. Dirinya enggan menjawab benar atau tidak pernyataan Nazaruddin.

Meski demikian, Eddie mengungkapkan, baik Angie dan Mirwan Amir tidak membantah saat Nazaruddin membeberkan aliran dana wisma atlet SEA Games tersebut dalam pertemuan TPF.

Seperti diketahui, Nazaruddin mengatakan bahwa TPF Partai Demokrat tahu persis soal aliran dana ke DPR terkait proyek wisma atlet SEA Games. Menurut Nazaruddin, di hadapan TPF, Angie menjelaskan pembagian uang Rp 9 miliar yang masuk ke Dewan. Dari Rp 9 miliar tersebut, kata Nazaruddin, Angie mendapat jatah Rp 1,5 miliar.

Dalam kasus dugaan suap penganggaran proyek Kemendiknas dan Kemenpora, KPK menetapkan Angelina sebagai tersangka, karena diduga menerima suap terkait penganggaran proyek wisma atlet (Kemenpora) dan pengadaan sarana/prasarana universitas (Kemendiknas). (kmc/biz)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2