JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Penyidik Komisi Peberantasan Korupsi (KPK), Nampaknya menyelidiki kepastian pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin terkait aliran uang wisma atlet SEA Games 2011 ke anggota DPR RI.
Buktinya, hari ini KPK memeriksa dua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat asal Fraksi Partai Demokrat Max Sopacua dan Eddie Sitanggang. Menurut informasi yang diperoleh, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Angelina Sondakh dalam kasus penganggaran proyek Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga).
Meski demikian, keduanya tidak menyatakan dengan tegas apakah pernyataan Nazaruddin, benar atau tidak mengenai bahwa Angie menerima uang wisma atlet.
Seperti, Max Sopacua. Yang hanya mengatakan mendapat 11 pertanyaan seputar pertemuan Tim Pencari Fakta (TPF) Partai Demokrat, terkait aliran uang wisma atlet SEA Games 2011 ke anggota DPR sebagaimana diungkapkan Muhammad Nazaruddin. “ Sudah saya sampaikan apa yang dilakukan oleh Tim Pencari Fakta kepada penyidik," katanya usai diperiksa dipenyidik KPK, Jakarta, Jumat (22/6).
Bahkan ketika ditanya, apakah pernyataan Nazaruddin benar bahwa Angelina menerima uang wisma atlet, Max meminta hal itu ditanyakan ke penyidik KPK. "Kalian tanya penyidik. Saya enggak mau dua kali kerja," ungkapnya seraya menuju mobil yang menjemputnya di luar Gedung KPK.
Hal yang sama juga dilakukan, Eddie Sitanggang. Dirinya enggan menjawab benar atau tidak pernyataan Nazaruddin.
Meski demikian, Eddie mengungkapkan, baik Angie dan Mirwan Amir tidak membantah saat Nazaruddin membeberkan aliran dana wisma atlet SEA Games tersebut dalam pertemuan TPF.
Seperti diketahui, Nazaruddin mengatakan bahwa TPF Partai Demokrat tahu persis soal aliran dana ke DPR terkait proyek wisma atlet SEA Games. Menurut Nazaruddin, di hadapan TPF, Angie menjelaskan pembagian uang Rp 9 miliar yang masuk ke Dewan. Dari Rp 9 miliar tersebut, kata Nazaruddin, Angie mendapat jatah Rp 1,5 miliar.
Dalam kasus dugaan suap penganggaran proyek Kemendiknas dan Kemenpora, KPK menetapkan Angelina sebagai tersangka, karena diduga menerima suap terkait penganggaran proyek wisma atlet (Kemenpora) dan pengadaan sarana/prasarana universitas (Kemendiknas). (kmc/biz)
|