Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
UU Tipikor
Undang-Undang Tipikor Memble, Korupsi Jalan Terus
Tuesday 19 Feb 2013 12:45:55
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menggelar sidang pembacaan putusan pengujian konstitusionalitas Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di ruang sidang MK, Selasa (19/2).

Permohonan dengan nomor perkara 83/PUU-X/2012 ini diajukan oleh Pungki Harmoko, seorang guru matematika yang merasa dirugikan oleh ketentuan dalam UU Tipikor yang memuat sanksi bagi para pelaku tindak pidana korupsi.

Menurut pemohon, keberadaan hukum seharusnya mampu menjaga setiap warga negara dan melindunginya agar secara sadar mereka takut untuk melanggarnya.

Namun sanksi yang tercantum dalam ketentuan a quo tidak cukup memberi efek jera bagi para koruptor. Meskipun sanksi kurungan dan denda telah diterapkan, angka pelanggaran terus meningkat setiap tahunnya.

Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Pungki Harmoko memohon MK untuk menyatakan bahwa UU Tipikor bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > UU Tipikor
 
  Undang-Undang Tipikor Memble, Korupsi Jalan Terus
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2