Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Ukraina
Ukraina Berlakukan Hukum Darurat Perang Tanggapi Aksi Rusia
2018-11-27 12:08:55
 

Kapal Ukraina yang ditahan Rusia terlihat di Pelabuhan Kerch, Krimea, pada 26 November 2018.(Foto: Istimewa)
 
UKRAINA, Berita HUKUM - Parlemen Ukraina memutuskan untuk menerapkan hukum darurat perang di sejumlah kawasan, terutama di wilayah yang berbatasan dengan Rusia, menyusul penangkapan tiga kapal Ukraina oleh militer Rusia pada Minggu, 25 November.

Hukum darurat perang yang bakal berlaku selama 30 hari ini mengatur sejumlah aspek, di antaranya pengetatan aturan telekomunikasi dan media massa, larangan penggelaran unjuk rasa damai, dan larangan mengadakan pemilu atau referendum.

Di samping itu, hukum darurat perang juga mengatur peningkatan keamanan serta pengerahan massa untuk bekerja di fasilitas pertahanan.


 


Petro PoroshenkoHak atas fotoEPA
Image captionPresiden Ukraina, Petro Poroshenko, menegaskan dirinya perlu kewenangan penuh jikalau Rusia melancarkan invasi besar-besaran.

Karena hukum tersebut mencakup banyak hal, termasuk pelarangan pemilu, beberapa anggota parlemen khawatir Presiden Petro Poroshenko bakal menunda pemilihan presiden pada 31 Maret 2019.

Poroshenko meredam kerisauan ini dengan berikrar dirinya tidak akan menunda pilpres dan membatasi kebebasan mendasar.

Namun, Poroshenko menegaskan, hukum darurat perang ini perlu diberlakukan karena dirinya perlu kewenangan penuh jikalau Rusia melancarkan invasi besar-besaran.

map

Insiden bermula ketika dua kapal artileri Ukraina, Berdyansk dan Nikopol, serta kapal tunda Yana Kapa tengah berlayar dari Pelabuhan Odessa di Laut Hitam ke Mariupol di Laut Azov.

Ukraina mengklaim pihak Rusia mencoba menghadang tiga kapal itu dan menabrak kapal tunda. Ketiga kapal itu melanjutkan pelayaran ke arah Selat Kerch, namun dihadang kapal tanker. Tiga sampai enam awak kapal dilaporkan mengalami luka-luka.

Ukraina menyebut Rusia telah melakukan "aksi agresi". Sedangkan Moskow mengatakan ketiga kapal tersebut telah memasuki perairan Rusia secara ilegal.

Bentrokan itu merupakan pertama kalinya Rusia dan Ukraina terlibat dalam konflik terbuka dalam beberapa tahun terakhir, walau pasukan Ukraina telah memerangi kelompok separatis sokongan Rusia dan "relawan" Rusia di bagian timur sejak 2014.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Ukraina
 
  Ribuan Drone Digunakan Perang di Ukraina, Mengapa Fungsinya Begitu Penting?
  Krisis Pangan, Rusia Buka Opsi Ekspor Gandum Ukraina
  Rusia Ingin Umumkan Kemenangan di Ukraina pada 9 Mei, Kenapa Tanggal Itu Begitu Penting?
  Mengapa Indonesia Abstain Saat Rusia Dikeluarkan dari Dewan HAM PBB?
  Bagaimana Sikap Negara BRICS terhadap Rusia?
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2