JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak dapat menerima gugatan LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (KODAT 86) yang mempersoalkan keberadaan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) yang menurutnya kerap menimbulkan masalah.
Namun dalam putusannya, MK menilai Pemohon telah salah menentukan objek perkara karena pada UU No. 44 tahun 2007 tidak terdapat pasal 4, melainkan hanya terdapat 2 pasal. “Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum diatas, MK berkesimpulan Pemohon telah salah dalam menentukan objek perkara sehingga permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Akil Mochtar membacakan amar putusan MK, Selasa (21/5).
Ta’in Komari selaku koordinator LSM ini mendalilkan dalam permohonannya, keberadaan BP Batam lebih merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat yang tidak ingin kehilangan peran strategis dalam mengelola dan mengatur perekonomian Batam yang dikenal sebagai gerbang utama transaksi bisnis dengan negara tetangga, Singapura.
UU No 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun2007 tentang Perubahan Atas UU No. 36 Tahun 2006 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi UU, yang menjadi landasan hukum berdirinya BP Batam dinilai oleh Pemohon telah bertentangan dengan sejumlah produk hukum lainnya. UU tersebut semisal UU No. 53 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Kota Batam, UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan UU No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Disamping itu aturan ini juga terkesan dipaksakan demi memenuhi kepentingan asing (terutama Singapura), kelompok tertentu, dan tidak ada jaminan apapun demi kesejahteraan rakyat.
Ditemui usai menerima salinan putusan Perkara No. 29/PUU-XI/2013 di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Selasa siang, (21/5), Komari menegaskan bahwa pihaknya akan kembali mengajukan gugatan dengan memperbaiki objek sengketa yang diajukan. “Saya kira ada 4 pasal, ternyata hanya ada 2. Kami akan ajukan lagi. Masih ada celah,” ujarnya singkat.(jlt/mk/bhc/opn) |