Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
UU Advokat
Uji UU Advokat, Pemohon Hapuskan Angka 2 Petitum Permohonan
Tuesday 27 Jan 2015 09:01:35
 

Kuasa Hukum Pemohon (Ki-Ka) Abraham Amos, Maryanto dan Johni Bakar hadiir dalam sidang perbaikan permohonan Pengujian UU Advokat, Senin (26/01) di RUang Sidang Pleno Gedung MK.(Foto: Humas/Ganie)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang perbaikan permohonan uji materi UU No. 18/2003 tentang Advokat - Perkara No. 140/PUU-XII/2014 – digelar pada Senin (26/1) siang. Para Pemohon perkara ini adalah Maryanto, H.F. Abraham Amos, dan Johni Bakar yang berprofesi sebagai advokat. Pada sidang tersebut, para pemohon menambahkan argumentasi sesuai saran hakim pada sidang pendahuluan. Termasuk pasal-pasal yang didalilkan juga sudah diberikan alasan kuat bahwa pasal-pasal tersebut menimbulkan kerugian konstitusional para Pemohon.

Hal lain, para Pemohon juga sudah memperbaiki petitum yang lebih mengacu dan merujuk pada UU Mahkamah Konstitusi. Mereka menghapus angka 2 pada petitum yang awalnya menyatakan UU No. 18/2003 bertentangan dengan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945.

“Hal itu tidak perlu diperjelas lagi, sesuai dengan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi tentang uji formal. Sehingga angka 2 pada petitum kami hapuskan. Angka 3 menjadi angka 2 dan selanjutnya angka 4 menjadi angka 3 dan angka 5 menjadi angka 4. Demikian yang Mulia,” jelas salah seorang Pemohon, Abraham Amos.

Usai menyampaikan perbaikan permohonan, Ketua Panel Arief Hidayat menyatakan menerima perbaikan tersebut. “Kami sudah menerima seluruh perbaikan permohonan. Nanti panel akan melaporkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim, apa tindak lanjut dari permohonan ini. Terkait permohonan ini, Saudara tinggal menunggu pemberitahuan selanjutnya dari Kepaniteraan MK,” jelas Ketua MK Arief Hidayat yang didampingi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna.

Sebagaimana diketahui, UU No. 18/2003 dinilai melanggar hak konstitusional para Pemohon dan para advokat lainnya yang diperlakukan secara tidak adil, terutama sekali pelecehan eksistensi dan karakter serta telah memperkosa hak asasi manusia yang sangat merugikan status dari para Pemohon dan para advokat pada umumnya.

Menurut para Pemohon, proses pembuatan dan pembahasan dan pengesahan peraturan UU No. 18/2003 bertentangan dengan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, sekaligus bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka (5) UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga pemberlakuan pengesahan Undang-Undang Advokat a quo dipandang cacat hukum untuk seluruhnya.(NanoTresnaArfana/mk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2