JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Permohonan uji material (judicial review) terhadap UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara, berakhir antiklimaks. Pasalnya, dalam persidangan yang memasuki tahap pemeriksaan saksi, ternyata tak bisa dilangsungkan, karena pihak pemohon mencabut permohonannya tersebut.
Pencabutan permohonan ini, sama sekali tidak diduga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Padahal, saat membuka persidangan di gedung MK, Jakarta, Kamis (3/11), ia dengan antusias menyatakan bahwa sidang lanjutan uji materi terhadap pasal 8 dan pasal 11 UU Nomor 2/2002 itu, sangat istimewa. Mahfud pun terut kecewa dengan sikap pihak pemohon ini.
Kekecewaan ini berawal, ketika Mahfud menyatakan bahwa sidang dibuka. Selanjutnya, pihak pemohon, yakni Dorel Amir dan Merlina lansung memberikan surat kepadanya yang berisi pencabutan permohonan uji materi UU Kepolisian. "Saya kira sidang kali ini sidang istimewa," selorohnya diselingi senyum kecutnya.
Sidang dengan agenda mendengarkan kesaksian dari pemerintah berlangsung singkat itu, berlangsung tidak lebih dari setengah jam. "Setelah menyatakan dicabut, yang bersangkutan secara otomatis tidak boleh mengajukan uji materi pada Undang-Undang dan Pasal yang sama," jelas Mahfud kepada pihak termohon dan langsung mengetuk palu menurutp sidang.
Ternyata tidak hanya dialami Mahfud dan majelis hakim konstitusi lainnya. Kapolri Jenderal Pol. Timur Pradopo yang juga telah hadir bersama puluhan anak buahnya itu, juga ikut kecewa. Selain itu, ia juga menyayangkan ketidakhadiran salah satu pemohon, Andi M Asrun.
"Saya sangat kecewa, padahal kehadiran kami (di gedung MK ini) sangat serius. Kami sudah mempersiapkannya secara matang. Apalagi ada yang tidak hadir dalam ruang sidang ini. Saya tidak tahu alasan pencabutan ini. Tapi saya tetap menghargai," jelas mantan Kapolda Metro Jaya tersebut.
Selain Kapolri, dalam ruang sidang tersebut juga telah hadir Wamenkumham Denny Indrayana, Wakil Ketua Komisi III DPR Fachri Hamzah dan beberapa anggota Dewan serta sejumlah staf dari Biro Hukum Setjen DPR. Tampak pula beberapa pakar hukum tata negara, seperti Yusril Ihza Mahendra, Margarito Kamis, Farhat Abbas dan puluhan advokat yang tergabung dalam Peradi.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga advokat yang masing-masing Andi M Asrun, Dorel Amir dan Merlina mengajukan uji materi terhadap UU Kepolisian. Uji Materi diajukan karena dalam pandangan mereka, bayang-bayang Presiden sangat kental di tubuh Polri sehingga menyebabkan keberadaannya mudah diintervensi. Pemohon meminta Polri tidak lagi dibawah Presiden, tetapi Kemendagri agar penanganan berbagai permasalahan Polri lebih independen.
Penegasan diperjelas dalam Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945, bahwa kedudukan Polri tidak disebutkan secara spesifik dibawah Presiden, melainkan alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakan hukum. Pemohon pun menyatakan bahwa UU Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945.(inc/wmr)
|