Peradilan |
|
UU Terorisme
Uji Definisi Terorisme, Aktivis HMI Perbaiki Permohonan
2018-09-28 05:46:44 |
|
 Faisal Alhaq Harahap dan Muhammad Raditio Jati Utomo selaku Pemohon saat menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonan perkara uji materi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme), Rabu (26/9) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.(Foto: Humas/Ganie) |
|
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang uji materiil Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (26/9). Agenda sidang kedua perkara dengan Nomor 73/PUU-XVI/2018 ini, yakni mendengar perbaikan permohonan.
M. Raditio Jati Utomo selaku Pemohon menjelaskan bahwa Pemohon telah memperbaiki dalil permohonan. Ia menyebut keberadaan definisi terorisme pada Pasal 1 angka 2 UU a quo tidak diberlakukan karena teknik perancangan peraturan perundang-undangan terkait Pasal 1 angka 2 UU a quo tidak sesuai dengan kaidah-kaidah hukum pidana yang dituangkan dalam suatu undang-undang.
"Bahwa dengan adanya definisi terorisme dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang a quo dapat membuat kekhawatiran suatu definisi undang-undang tersebut menjadi sangat longgar. Bahwa hal tersebut menjadikan bias terhadap definisi terorisme," tegasnya dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat tersebut.
Selain itu, Pemohon mengutip pernyataan pendapat hukum dari Yusril Ihza Mahendra di dalam berita online Republika yang berjudul 'Tak Perlu Berdebat Panjang Soal Definisi Terorisme' pada 2016. Dia menyatakan bahwa definisi akan selalu menimbulkan perdebatan dan definisinya itu selalu tidak bisa mencakup segala hal yang ingin mereka masukkan.
"Bahwa Pasal 1 angka 2 Undang-Undang a quo pun inkonsisten dan bertentangan dengan Pasal 5 Undang-Undang a quo karena Pasal 5 Undang-Undang a quo mengatur bahwa tindakan tindak pidana terorisme yang diatur dalam undang-undang ini harus dianggap bukan tindak pidana politik dan dapat diekstradisi atau dimintakan bantuan timbal balik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya lebih lanjut.
Pemohon merupakan Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mengajukan uji materiil terkait definisi dan motif terorisme sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme). Faisal Alhaq Harahap dan Muhammad Raditio Jati Utomo selaku Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 1 angka 2 UU Terorisme.
Pemohon menyatakan definisi terorisme sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) khususnya frasa "dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan" dapat menjadi alat bagi pemegang kekuasaan atau rezim untuk melakukan kriminalisasi. Ia melanjutkan frasa tersebut dapat digunakan untuk memberangus dan mendakwa suatu gerakan yang sebenarnya tidak termasuk gerakan terorisme.
Sementara Pemohon juga menyebut pasal a quo dapat menciptakan stigma lslam mengajarkan terorisme. Selain itu, lanjutnya, Islam dapat dengan mudah dikriminalisasi bila suatu saat nanti rezim pemerintah berkuasa tidak menyukai pandangan Islam. Pemohon juga memandang pasal a quo mempersempit upaya pemberantasan terorisme, sebab motif seseorang melakukan tindakan terorisme tidak hanya terbatas kepada definisi motif yang ada di dalam UU a quo, namun bisa juga berbagai motif lainnya.(Arif/LA/MK/bh/sya) |
|
|
|
|
|
|
|
ads1 |
×
|
ads2 |
 |
ads3 |
 |
|