Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
UU Terorisme
Uji Definisi Terorisme, Aktivis HMI Perbaiki Permohonan
2018-09-28 05:46:44
 

Faisal Alhaq Harahap dan Muhammad Raditio Jati Utomo selaku Pemohon saat menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonan perkara uji materi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme), Rabu (26/9) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.(Foto: Humas/Ganie)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang uji materiil Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (26/9). Agenda sidang kedua perkara dengan Nomor 73/PUU-XVI/2018 ini, yakni mendengar perbaikan permohonan.

M. Raditio Jati Utomo selaku Pemohon menjelaskan bahwa Pemohon telah memperbaiki dalil permohonan. Ia menyebut keberadaan definisi terorisme pada Pasal 1 angka 2 UU a quo tidak diberlakukan karena teknik perancangan peraturan perundang-undangan terkait Pasal 1 angka 2 UU a quo tidak sesuai dengan kaidah-kaidah hukum pidana yang dituangkan dalam suatu undang-undang.

"Bahwa dengan adanya definisi terorisme dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang a quo dapat membuat kekhawatiran suatu definisi undang-undang tersebut menjadi sangat longgar. Bahwa hal tersebut menjadikan bias terhadap definisi terorisme," tegasnya dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat tersebut.

Selain itu, Pemohon mengutip pernyataan pendapat hukum dari Yusril Ihza Mahendra di dalam berita online Republika yang berjudul 'Tak Perlu Berdebat Panjang Soal Definisi Terorisme' pada 2016. Dia menyatakan bahwa definisi akan selalu menimbulkan perdebatan dan definisinya itu selalu tidak bisa mencakup segala hal yang ingin mereka masukkan.

"Bahwa Pasal 1 angka 2 Undang-Undang a quo pun inkonsisten dan bertentangan dengan Pasal 5 Undang-Undang a quo karena Pasal 5 Undang-Undang a quo mengatur bahwa tindakan tindak pidana terorisme yang diatur dalam undang-undang ini harus dianggap bukan tindak pidana politik dan dapat diekstradisi atau dimintakan bantuan timbal balik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya lebih lanjut.

Pemohon merupakan Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mengajukan uji materiil terkait definisi dan motif terorisme sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme). Faisal Alhaq Harahap dan Muhammad Raditio Jati Utomo selaku Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 1 angka 2 UU Terorisme.

Pemohon menyatakan definisi terorisme sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) khususnya frasa "dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan" dapat menjadi alat bagi pemegang kekuasaan atau rezim untuk melakukan kriminalisasi. Ia melanjutkan frasa tersebut dapat digunakan untuk memberangus dan mendakwa suatu gerakan yang sebenarnya tidak termasuk gerakan terorisme.

Sementara Pemohon juga menyebut pasal a quo dapat menciptakan stigma lslam mengajarkan terorisme. Selain itu, lanjutnya, Islam dapat dengan mudah dikriminalisasi bila suatu saat nanti rezim pemerintah berkuasa tidak menyukai pandangan Islam. Pemohon juga memandang pasal a quo mempersempit upaya pemberantasan terorisme, sebab motif seseorang melakukan tindakan terorisme tidak hanya terbatas kepada definisi motif yang ada di dalam UU a quo, namun bisa juga berbagai motif lainnya.(Arif/LA/MK/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2