Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
PLN
Uang Jaminan Pelanggan PT PLN Persero Dipertanyakan Parta Timbo Sinambela
Tuesday 29 Jan 2013 23:25:08
 

Parta Timbo Sinambela, Darojatun Imamah, Aminudin, dan Moses.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua LSM Sarvodaya-KPODI, Parta Timbo yang mempertanyakan transparansi kinerja PT PLN Pusat (Persero) distribusi Jakarta Raya dan Tangerang, Selasa (29/1).

Dimana PT PLN Persero tentang pengelolaan uang jaminan pelanggan selama ini, dimana dalam level area di lapangan masih banyak yang memungut Uang Jaminan Langganan (UJL) sekali lagi masyarakat yang dikorbankan, ujar pria kelahiran Sumatera Utara ini.

"Dan itu sudah puluhan tahun (UJL) disimpan dan dipendam PT PLN. Di Bank secara logika saja uang jaminan itu milik masyarakat, dan digunakan untuk masyarakat, jangan masyarakat telat bayar langsung diputus meteran, sementara lebih dari 6 triliun uang itu dipendam tanpa ada laporan dan bunganya bank dikemanakan?," ujar Parta.

Bukan artinya masyarakat tidak tahu, bisa seenaknya saja pihak PLN, dan tidak mempublikasikan serta menjelaskan ke masyarakat, jika rumah orang digusur paksa sambungan diputus, gimana cara pengembaliannya (UJL).

Dasar hukum dan aturan itulah kami sebagai LSM meminta Informasi ini dibuka seluas-luasnya ke publik. "Kita juga akan mengundang rekan-rekan media yang lain untuk dapat menyampaikan putusan dari hakim Pengadilan Informasi Publik, agar tidak ada kecurigaan dan kebocoran serta penyalahgunaan dana milik masyarakat ini," tambahnya.

Sementara Deden Hidayat, Dir PLN pusat ketika ditanya pewarta BeritHUKUM.com tentang tata cara dan aturan pengembalian uang jaminan langganan, menolak memberi komentar dan mengarahkan kepada Bambang humas PT PLN Persero.

"Silahkan ke Humas saja, saya tidak berwenang menjelaskan ini," katanya sambil berlalu.

Dimana dalam persidangan Deden menyebut dan membenarkan (UJL) itu disimpan dalam rekening khusus pribadi milik PLN dan uang itu tidak diputar, dan uang jaminan dari hutang pelanggan dari PLN.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > PLN
 
  Sartono Pertanyakan Rencana Penyesuaian Tarif Listrik
  Pembangkit Kekurangan Batu Bara, PLN Harus Jamin Tak Ada Pemadaman Listrik
  Buruknya Komunikasi PLN dengan Pelanggan, DPR Kembali Pertanyakan Lonjakan Tagihan Listrik
  Pemerintah Gratiskan Tarif Listrik Bagi Pelanggan PLN Daya 450 VA dan Potongan 50 Persen untuk 900 VA Selama 3 Bulan
  Kejadian Listrik Padam, FSP BUMN akan Laporkan Direksi PLN ke Bareskrim
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2