Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
PLN
Uang Jaminan Pelanggan PT PLN Persero Dipertanyakan Parta Timbo Sinambela
Tuesday 29 Jan 2013 23:25:08
 

Parta Timbo Sinambela, Darojatun Imamah, Aminudin, dan Moses.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua LSM Sarvodaya-KPODI, Parta Timbo yang mempertanyakan transparansi kinerja PT PLN Pusat (Persero) distribusi Jakarta Raya dan Tangerang, Selasa (29/1).

Dimana PT PLN Persero tentang pengelolaan uang jaminan pelanggan selama ini, dimana dalam level area di lapangan masih banyak yang memungut Uang Jaminan Langganan (UJL) sekali lagi masyarakat yang dikorbankan, ujar pria kelahiran Sumatera Utara ini.

"Dan itu sudah puluhan tahun (UJL) disimpan dan dipendam PT PLN. Di Bank secara logika saja uang jaminan itu milik masyarakat, dan digunakan untuk masyarakat, jangan masyarakat telat bayar langsung diputus meteran, sementara lebih dari 6 triliun uang itu dipendam tanpa ada laporan dan bunganya bank dikemanakan?," ujar Parta.

Bukan artinya masyarakat tidak tahu, bisa seenaknya saja pihak PLN, dan tidak mempublikasikan serta menjelaskan ke masyarakat, jika rumah orang digusur paksa sambungan diputus, gimana cara pengembaliannya (UJL).

Dasar hukum dan aturan itulah kami sebagai LSM meminta Informasi ini dibuka seluas-luasnya ke publik. "Kita juga akan mengundang rekan-rekan media yang lain untuk dapat menyampaikan putusan dari hakim Pengadilan Informasi Publik, agar tidak ada kecurigaan dan kebocoran serta penyalahgunaan dana milik masyarakat ini," tambahnya.

Sementara Deden Hidayat, Dir PLN pusat ketika ditanya pewarta BeritHUKUM.com tentang tata cara dan aturan pengembalian uang jaminan langganan, menolak memberi komentar dan mengarahkan kepada Bambang humas PT PLN Persero.

"Silahkan ke Humas saja, saya tidak berwenang menjelaskan ini," katanya sambil berlalu.

Dimana dalam persidangan Deden menyebut dan membenarkan (UJL) itu disimpan dalam rekening khusus pribadi milik PLN dan uang itu tidak diputar, dan uang jaminan dari hutang pelanggan dari PLN.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > PLN
 
  Sartono Pertanyakan Rencana Penyesuaian Tarif Listrik
  Pembangkit Kekurangan Batu Bara, PLN Harus Jamin Tak Ada Pemadaman Listrik
  Buruknya Komunikasi PLN dengan Pelanggan, DPR Kembali Pertanyakan Lonjakan Tagihan Listrik
  Pemerintah Gratiskan Tarif Listrik Bagi Pelanggan PLN Daya 450 VA dan Potongan 50 Persen untuk 900 VA Selama 3 Bulan
  Kejadian Listrik Padam, FSP BUMN akan Laporkan Direksi PLN ke Bareskrim
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2