JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua LSM Sarvodaya-KPODI, Parta Timbo yang mempertanyakan transparansi kinerja PT PLN Pusat (Persero) distribusi Jakarta Raya dan Tangerang, Selasa (29/1).
Dimana PT PLN Persero tentang pengelolaan uang jaminan pelanggan selama ini, dimana dalam level area di lapangan masih banyak yang memungut Uang Jaminan Langganan (UJL) sekali lagi masyarakat yang dikorbankan, ujar pria kelahiran Sumatera Utara ini.
"Dan itu sudah puluhan tahun (UJL) disimpan dan dipendam PT PLN. Di Bank secara logika saja uang jaminan itu milik masyarakat, dan digunakan untuk masyarakat, jangan masyarakat telat bayar langsung diputus meteran, sementara lebih dari 6 triliun uang itu dipendam tanpa ada laporan dan bunganya bank dikemanakan?," ujar Parta.
Bukan artinya masyarakat tidak tahu, bisa seenaknya saja pihak PLN, dan tidak mempublikasikan serta menjelaskan ke masyarakat, jika rumah orang digusur paksa sambungan diputus, gimana cara pengembaliannya (UJL).
Dasar hukum dan aturan itulah kami sebagai LSM meminta Informasi ini dibuka seluas-luasnya ke publik. "Kita juga akan mengundang rekan-rekan media yang lain untuk dapat menyampaikan putusan dari hakim Pengadilan Informasi Publik, agar tidak ada kecurigaan dan kebocoran serta penyalahgunaan dana milik masyarakat ini," tambahnya.
Sementara Deden Hidayat, Dir PLN pusat ketika ditanya pewarta BeritHUKUM.com tentang tata cara dan aturan pengembalian uang jaminan langganan, menolak memberi komentar dan mengarahkan kepada Bambang humas PT PLN Persero.
"Silahkan ke Humas saja, saya tidak berwenang menjelaskan ini," katanya sambil berlalu.
Dimana dalam persidangan Deden menyebut dan membenarkan (UJL) itu disimpan dalam rekening khusus pribadi milik PLN dan uang itu tidak diputar, dan uang jaminan dari hutang pelanggan dari PLN.(bhc/put) |