JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk tiga permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945), pada Selasa (19/11) lalu.
Tiga permohonan tersebut, yakni perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang diajukan oleh civitas akademika Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, di antaranya Fathul Wahid (Rektor UII), Abdul Jamil (Dekan Fakultas Hukum atau FH UII), Eko Riyadi (Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia atau PUSHAM UII), Ari Wibowo (Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi (PSKE) FH UII), dan Mahrus Ali (Dosen FH UII). Kemudian, perkara Nomor 71/PUU-XVII/2019 diajukan oleh perorangan bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang berprofesi sebagai mahasiswa sekaligus Tenaga Ahli Anggota DPRD DKI Jakarta. Permohonan lainnya diajukan oleh Ricki Martin Sidauruk dan Gregorius Agung, yang juga merupakan mahasiswa sebagai Pemohon perkara Nomor 73/PUU-XVII/2019.
Anang Zubaidy selaku kuasa hukum Pemohon perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019 mengatakan bahwa dalam proses pembentukan UU KPK ada permasalahan cacat prosedur. Para pemohon menganggap UU KPK dengan beberapa ketentuan di dalamnya, potensial mengganggu agenda pemberantasan korupsi. Selanjutnya, para Pemohon juga mengungkapkan bahwa pembentukan UU KPK tidak termasuk prioritas program legislasi nasional atau prolegnas DPR. Pembahasan mengenainya pada tahun ini dinilai para Pemohon sebagai sesuatu yang sangat dipaksakan.
Menurut para Pemohon, UU KPK tidak memiliki kepastian hukum karena pegawai KPK yang saat ini ada tidak mungkin dapat dilantik menjadi ASN karena tidak dipenuhi oleh peraturan perundang-undangan. Selain pengujian formil, Para Pemohon juga mengajukan pengujian materiil terhadap Pasal 1 angka 3, Pasal 3, Pasal 12 B, Pasal 24, Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 40 ayat (1), Pasal 45A ayat (3) huruf a, dan Pasal 47 UU a quo terhadap UUD 1945.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sepanjang dimaknai "Bahwa hanya profesi/instansi-instansi pemerintah sebagaimana disebutkan dalam Pasal a quo itulah yang mempersyaratkan untuk menjadi seorang Penyelidik KPK, sehingga hanya orang yang berasal dari profesi atau instansi-instansi pemerintah tersebut yang oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dapat diangkat dan diberhentikan sebagai Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi".
Sementara perkara Nomor 71/PUU-XVII/2019 yang diajukan oleh perorangan bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, mempermasalahkan pembentukan Dewan Pengawas dalam struktur KPK oleh pembentuk Undang-Undang. Menurutnya, keberadaan Dewan Pengawas tersebut dianggap menyimpang dari sistem pengawasan dan berujung pada pelemahan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK. Selain itu, Dewan Pengawas KPK memiliki kewenangan untuk memberikan izin penyadapan, penggeledahan serta penyitaan telah melampaui batas pengawasan. Hal ini menunjukkan bahwa Dewan Pengawas lebih superior dan memiliki kewenangan lebih besar daripada pimpinan KPK.
Selanjutnya, untuk perkara Nomor 73/PUU-XVII/2019, pemohon mengatakan bahwa semestinya penyelidik KPK tidak harus berasal dari kepolisian, kejaksaan, internal KPK dan/atau instansi pemerintah lainnya. Menurut Ricki, dengan membatasi perekrutan penyelidik KPK yang hanya dapat diikuti oleh orang yang berasal dari kepolisian, kejaksaan, internal KPK dan/atau instansi-instansi pemerintah lainnya semata tentu akan sangat mungkin mengurangi kadar independensi tersebut. Dengan adanya ketentuan tersebut, seharusnya setiap warga negara diberi ruang yang bebas untuk mengambil bagian dalam usaha memperbaiki kehidupan bangsa termasuk dalam upaya pemberantasan korupsi.(Utami/LA/MK/bh/sya) |