Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Guru
UU Guru dan Dosen Perlu Perubahan
2018-12-18 01:19:46
 

Ilustrasi. Undang-Undang (Uu) Nomor 14 Tahun 2005 Perihal Guru Dan Dosen.(Foto: Istimewa)
 
PADANG, Berita HUKUM - Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian (BK) DPR RI Inosentius Syamsul mengatakan, Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) sudah berumur 10 tahun lebih. Namun dalam prakteknya banyak sekali permasalahan, khususnya di bidang pendidikan secara keseluruhan di bidang profesi guru dan dosen. Oleh karena itu, menurut Sensi, sapaan akrab Inosentius, perlu adanya revisi atau perubahan dalam pengaturan UU Guru dan Dosen, karena keduanya adalah jabatan yang diemban oleh orang-orang yang bertanggung jawab terhadap kemajuan bangsa dan negaranya.

"Persyaratan yang memberatkan untuk menjadi seorang guru dan dosen harus mengajar 24 jam dan dipersyaratkan untuk memenuhi sertifikasi yang dikaitkan dengan tunjangan, tujuannya bisa mendorong peningkatan kualitas mutu guru. Tetapi di sisi lain, ternyata ada yang dikorbankan, terutama perhatian guru terhadap murid-muridnya. Karena guru lebih banyak disibukkan dengan urusan persyaratan administrasi substansi yang mendukung karirnya. Ini yang kemudian harus kita benahi," kata Sensi usai seminar 'Urgensi Perubahan UU Guru dan Dosen' di Universitas Negeri Padang, Sumatera Barat, Sabtu (15/12).

Sensi menambahkan, persoalan sertifikasi merupakan pengembangan lanjutan. Menurutnya yang lebih penting adalah input guru jadi ke depan perlu dibenahi lagi syarat untuk menjadi guru. Jadi jangan sampai ada orang yang mengajar atau menjadi guru tanpa dibekali dengan pengetahuan di bidang ilmu pendidikan.

"Orang bisa saja membuat sertifikasi kalau pemerintah memang berkeinginan untuk memperbaiki kesejahteraan, tidak perlu dikaitkan dengan sertifikasi. Berikan saja tunjangan itu tanpa dibebani dengan proses sertifikasi, sepanjang statusnya sebagai guru. Saya melihat sertifikasi ini semacam kegiatan yang kemudian menyibukkan dosen dan guru dengan urusan teknis administrasi sampai lupa dengan tugas utamanya mendidik dan mengajar," kritisi Sensi.

Di tempat yang sama, rektor Universitas Negeri Padang (UNP) Ganefri menegaskan, sesuai dengan perkembangan teknologi yang begitu pesat, saat ini mungkin sudah masanya untuk meninjau kembali UU ini. Supaya tugas pokok dan fungsi guru maupun dosen itu selaras dengan apa yang terjadi pada Revolusi Industri 4.0.

"Kita bisa menghasilkan peserta didik yang bisa bersaing di era globalisasi sangat tergantung kepada kompetensi tenaga pendidiknya yaitu guru dan dosen. Perlu juga melakukan reformasi perubahan terhadap sistem pendidikan dan kita dapat melihat hasil penilaian atau literasi yang diukur melalui Program for International Student Assessment (PISA) karena dikelompok negara-negara berkembang, literasi anak-anak kita dari sisi matematik, sains dan reading ini belum sesuai yang kita harapkan," kata Rektor UNP.

Ia melanjutkan, inovasi untuk pengembangan model dan strategi pembelajaran yang dibutuhkan perlu diantisipasi di era revolusi industri 4.0. Karena jenis keterampilan dan permasalahan yang akan muncul di depan juga berubah. "Kita tidak bisa memprediksi persoalan dan permasalahan ke depan. Oleh sebab itu keterampilan pemecahan masalah ini hal yang mutlak dikuasai oleh peserta didik kita. Dan merubah sistem pendidikan yang harus sejalan dengan fungsi guru dan dosen, karena pendidikan itu 60 persen sangat ditentukan oleh guru dan dosen," papar Rektor UNP.(afr/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Guru
 
  Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru
  Profesi Guru Harus Mendapat Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Tugas
  HNW Kembali Perjuangkan Keadilan Anggaran Dan Rekrutmen Guru Agama
  Gaji Guru P3K Tertunggak 9 Bulan, Ratih Megasari: Kemendikbud Ristek Harus Respon Cepat
  Wakil Ketua MPR Tolak Penghapusan Ayat Tunjangan Profesi Guru
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2