Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
UKM
UKM Online ala BosToko Dongkrak Telkom Raih MURI
Thursday 19 Dec 2013 09:38:28
 

Founder Muri Jaya Suprana menyampaikan Sertifikat MURI untuk Telkom, sebagai pemilik aplikasi BosToko yang meraih pendaftar terbanyak untuk UKM.(Foto: BH/mat)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jelang akhir tahun 2013, PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk, (Telkom) luncurkan layanan, aplikasi dan akses secara online melalui aplikasi BosToko, guna pengembangan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia. Melalui aplikasi itu, Telkom menyampaikan bahwa para pelaku UKM tidak perlu lagi melakukan investasi server yang mahal untuk memasarkan produk dan hasil karyanya melalui jaringan internet www.bostoko.com.

" BosToko mengusung konsep mudah bermanfaat. Dengan bundling software dan akses konektifitas, berbagai menu disediakan. Pengusaha atau pelaku UKM selebihnya bisa melakukan komunikasi bisnis hingga transaksi," papar Direktur EBIS M. Awaluddin, Rabu (18/12) pada wartawan dalam acara penyerahan sertifikat Rekor Musium Rekor Indonesia (MURI).

Lebih lanjut Telkom meraih penghargaan itu melalui registrasi aplikasi pembukuan toko dengan peserta terbanyak. Saat acara berlangsung, online pendaftaran pada aplikasi BosToko mencapai lebih dari target hingga mencapai 5.000 titik, tersebar dari Aceh hingga Papua.

"Ini saat diluncurkan pertama kali sudah mencapai 5.000 pelaku usaha, tentu merupakan kebahagiaan jika pelaku usaha bisa saling terkait," tambah Awaluddin.

Sedangkan Telkom menclaim bahwa, plikasi bisnis terpadu Enterprise resource Planning (ERP) Telkom, BosToko menggusung konsep murah dengan penawaran transaksi cukup Rp 100 per transaksi dengan maksimal biaya sebesar Rp 300.000 perbulan.(bhc/mat)



 
   Berita Terkait > UKM
 
  Zulhas Terbitkan Permendag 31/2023, RR: Pedagang Pribumi Dirugikan!
  Kemenkop-UKM Jalin Kemitraan dengan Masjid Istiqlal untuk Pemberdayaan UMKM
  Berikan Kemudahan Standardisasi Produk UMKM
  Kerjasama Intensif ICSB dan Al Azhar, Kembangkan Riset Muslimpreneurship
  Legislator Nilai Pemerintah Tidak Serius Bina Koperasi dan UKM
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2