"Kami" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Media Sosial Twitter
Twitter Blokir 125 Ribu Akun terkait Terorisme
2016-02-07 14:29:29
 

Twitter telah memblokir lebih dari 125.000 akun sejak pertengahan 2015.(Foto: twitter)
 
CALIFORNIA, Berita HUKUM - Twitter telah memblokir lebih dari 125.000 akun sejak pertengahan 2015 "karena mengancam atau mempromosikan aksi terorisme". Dalam blog yang diluncurkan pada Sabtu (6/2) dini hari WIB, perusahaan media sosial tersebut mengatakan akun-akun yang diblokir "berkaitan dengan ISIS".

"Kami mengecam penggunaan Twitter untuk mempromosikan terorisme," sebut Twitter.

Media sosial berlambang burung itu dipakai lebih dari 500 juta pengguna di seluruh dunia untuk beragam aktivitas. Untuk meninjau aktivitas berkaitan dengan terorisme, Twitter mengaku telah meningkatkan kinerja tim peninjau.

"Kami telah melihat hasilnya, termasuk peningkatan akun yang diblokir dan tipe aktivitas ini bergeser dari Twitter," kata perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.

Twitter menambahkan bahwa mereka bekerja sama dengan aparat penegak hukum "saat patut dilakukan". Kerja sama juga dilakukan dengan organisasi-organisasi lain.

Sejumlah pemerintah, termasuk AS, telah mendesak perusahaan-perusahaan media sosial untuk mengambil langkah lebih tegas terhadap aktivitas daring yang berkaitan dengan terorisme.

Pada Desember, desakan serupa dituangkan dalam draf undang-undang yang memaksa perusahaan media sosial, termasuk Twitter dan Faceboook, untuk melaporkan setiap aktivitas terorisme yang mereka temukan.

Para pejabat Uni Eropa juga meminta perusahaan-perusahaan media sosial untk berdiskusi mengenai isu terorisme.

Pada Maret lalu, Facebook mengubah 'Standar Komunitas' dengan memasukkan bagian mengenai 'organisasi berbahaya'. Facebook kemudian menyatakan bakal memblokir kelompok-kelompok yang mempromosikan 'aktivitas terorisme, aktivitas organisasi kriminal atau mempromosikan kebencian".

Peningkatan

Wartawan BBC di bidang teknologi, Dave Lee, melaporkan bahwa pemblokiran 125.000 akun yang dilakukan Twitter merupakan peningkatan drastis dari 46.000 akun pada 2014.

Hal itu menunjukkan keseriusan Twitter dalam menangkal konten yang berkaitan dengan terorisme. Namun, pertanyaanya kemudian, siapa yang menentukan bahwa sebuah akun mempromosikan terorisme? Siapa yang mengawasi pengambilan keputusan itu? Pasalnya, definisi terorisme dan pelaku terorisme amat mudah berubah, tergantung lokasi geografis dan pandangan politik.

Twitter boleh jadi mendapat pertanyaan, mengapa akun yang menyebarkan paham fasis tidak diblokir? Atau akun anti-Palestina? Atau akun anti-[silakan isi sendiri]?.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Media Sosial Twitter
 
  Twitter akan PHK Massal Setelah Elon Musk Membelinya - Siapa Pucuk Pimpinan yang Dipecat?
  Twitter Bekukan Akun Trump Secara Permanen, karena 'Bberisiko Memicu Kekerasan Lebih Lanjut'
  Akun CEO dan Pendiri Twitter Jack Dorsey Diretas
  Klarifikasi Soal Foto Ustadz Somad, tvOneNews Tepis Tuduhan pada Karni Ilyas
  Twitter Menguji Batas Kicauan Maksimal 280 Karakter
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2