JAKARTA, Berita HUKUM - Pemohon perkara pengujian Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, Dahlan Pido, yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 5 ayat (2) UU Yayasan telah melakukan perbaikan permohonan.
“Saya telah melakukan perbaikan sesuai dengan nasihat Maejalis Hakim pada sidang yang lalu, yakni mempertajam dalil permohonan, serta memperjelas kedudukan Pemohon sebagai warga negara Indonesia yang dirugikan hak konstitusionalnya,” ujar Dahlan pada sidang perbaikan permohonan, di ruang pleno MK, pada Kamis (5/2).
Sebelumnya, Pemohon sebagai Pembina Yayasan Toyib Salmah Habibie merasa dirugikan karena yayasan tidak dapat memberikan gaji, upah, atau honorarium kepada Pemohon sebagai Pembina karena adanya ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU Yayasan. Padahal dalam praktiknya menjalankan organisasi yayasan, Pemohon sama dengan para pengurus lainnya yang melakukan aktivitas secara rutin bersama-sama.
Pemohon juga meminta kepada MK untuk menyatakan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) UU Yayasan, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.(panjierawan/mk/bhc/sya) |