Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Yayasan
Tuntut Hak, Pembina Yayasan Perbaiki Permohonan Uji Materi UU Yayasan
Saturday 07 Feb 2015 18:35:10
 

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, di Jl. Merdeka Barat no 6 Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110‎.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemohon perkara pengujian Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, Dahlan Pido, yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 5 ayat (2) UU Yayasan telah melakukan perbaikan permohonan.

“Saya telah melakukan perbaikan sesuai dengan nasihat Maejalis Hakim pada sidang yang lalu, yakni mempertajam dalil permohonan, serta memperjelas kedudukan Pemohon sebagai warga negara Indonesia yang dirugikan hak konstitusionalnya,” ujar Dahlan pada sidang perbaikan permohonan, di ruang pleno MK, pada Kamis (5/2).

Sebelumnya, Pemohon sebagai Pembina Yayasan Toyib Salmah Habibie merasa dirugikan karena yayasan tidak dapat memberikan gaji, upah, atau honorarium kepada Pemohon sebagai Pembina karena adanya ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU Yayasan. Padahal dalam praktiknya menjalankan organisasi yayasan, Pemohon sama dengan para pengurus lainnya yang melakukan aktivitas secara rutin bersama-sama.

Pemohon juga meminta kepada MK untuk menyatakan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) UU Yayasan, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.(panjierawan/mk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Yayasan
 
  50 Tahun YHK, Tutut Soeharto : Telah Banyak Kerja Nyata yang Ditorehkan
  MK Tolak Uji UU Yayasan
  DPR dan Pemerintah: UU Yayasan untuk Mengembalikan Fungsi Yayasan
  Tuntut Hak, Pembina Yayasan Perbaiki Permohonan Uji Materi UU Yayasan
  Kejati Aceh Sidik Kasus Korupsi Yayasan Cakradonya Lhokseumawe
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2