JAKARTA, Berita HUKUM - Karena menunggak membayar Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencabut 23 izin penyelenggaraan telekomunikasi terhadap 22 perusahaan untuk periode 2012 sampai dengan Juni 2013.
"Perusahaan tersebut di antaranya PT Surya Waringin Mas, PT Eresha Technologies, PT Anugerah Melayu Bersatu, PT Total Solution Indonesia, PT Asia Perkasa Raya, dan PT Megatronics Infocitra," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewabroto seperti dilansir situs resminya, Jakarta, Senin (22/7).
Lalu PT Apple Communication Indonesia, PT Trikomsel Yahoh Communicatioon, PT Dwi Era Setunggal, PT Perdana Putindoguna, PT Immedia Visi Solusi, PT Starcall Siskom, PT Graha Raya Sentosa, dan PT Ciburial Indah Sentosa. Lainnya, PT Raba Komunikatama, PT Nusantara Link, PT Mora Telematika Indonesia, PT Telequote Multi Informatika, PT Multijaya Sakti Mandiri, PT Moviso, PT Yurim Citra Pratama, dan PT Centrin Nuansa Teknologi.
Menurut Gatot, ada beberapa kriteria sehingga pihaknya mencabut izin perusahaan tersebut. Diantaranya, sebanyak 14 perusahaan (penyelenggara telekomunikasi) tidak membayar BHP Telekomunikasi dan tidak menyampaikan laporan kinerja operasi dan 8 perusahaan tidak beroperasi.
Lalu, masih terdapat 14 izin penyelenggaraan telekomunikasi pada 11 perusahaan yang sedang dalam proses pencabutan izin.
Di antaranya PT Asean Indonesia Akses, PT Barkatel Utama, PT Dunia Informasi Teknologi, PT Gerbang Data Lintas Benua, dan PT Lintas Nusantara Komunikasi.
"Ada pula PT Mobic Indonesia, PT Nurama Indotama, PT Transnetwork Communication Asia, PT Bali Infocom, PT Mobicom Selulerindo Gemilang, dan PT Multimedia Nusantara," tutur Gatot.
Adapun Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika pada saat ini juga sedang mengingatkan kepada 48 perusahaan yang dianggap berpotensi belum membayar BHP Telekomunikasi 2012.
"Mereka ini sudah dikirimi surat tagihan atau peringatan ketiga," ucap Gatot.
Apabila terdapat keterlambatan pembayaran BHP Telekomunikasi akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% per bulan maksimal 24 bulan dengan bunga majemuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2009.
Berkaitan dengan hal tersebut, kepada ke-48 perusahaan ini dimohon untuk segera melaksanakan kewajiban pembayaran BHP Telekomunikasi dimaksud beserta dengan denda keterlambatannya.
Namun, apabila ternyata ada perusahaan yang sudah melakukan pembayaran BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2012, Gatot menjelaskan, maka bukti pembayaran dapat segera dikirimkan ke Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Ditjen PPI Kementerian Kominfo atau melalui email ke ria.fistarini@kominfo.go.id dan indri.muktiasih@kominfo.go.id.
"Surat tagihan peringatan ketiga pembayaran ini dapat diabaikan," ucapnya.
Namun, apabila dalam jangka waktu 1 bulan terhitung surat penagihan ditandatangani ( Surat Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 15 Juli 2013 perihal Surat Tagihan/Peringatan Ketiga Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2012), ada perusahaan yang belum melakukan pembayaran, maka Kementerian Kominfo akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(kmc/bhc/riz) |