Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Kemenkominfo
Tunggak BHP Telekomunikasi, Izin Dua Puluh Tiga Perusahaan Dicabut
Monday 22 Jul 2013 16:40:11
 

Humas Kemenkominfo Gatot S Dewabroto.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Karena menunggak membayar Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencabut 23 izin penyelenggaraan telekomunikasi terhadap 22 perusahaan untuk periode 2012 sampai dengan Juni 2013.

"Perusahaan tersebut di antaranya PT Surya Waringin Mas, PT Eresha Technologies, PT Anugerah Melayu Bersatu, PT Total Solution Indonesia, PT Asia Perkasa Raya, dan PT Megatronics Infocitra," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewabroto seperti dilansir situs resminya, Jakarta, Senin (22/7).

Lalu PT Apple Communication Indonesia, PT Trikomsel Yahoh Communicatioon, PT Dwi Era Setunggal, PT Perdana Putindoguna, PT Immedia Visi Solusi, PT Starcall Siskom, PT Graha Raya Sentosa, dan PT Ciburial Indah Sentosa. Lainnya, PT Raba Komunikatama, PT Nusantara Link, PT Mora Telematika Indonesia, PT Telequote Multi Informatika, PT Multijaya Sakti Mandiri, PT Moviso, PT Yurim Citra Pratama, dan PT Centrin Nuansa Teknologi.

Menurut Gatot, ada beberapa kriteria sehingga pihaknya mencabut izin perusahaan tersebut. Diantaranya, sebanyak 14 perusahaan (penyelenggara telekomunikasi) tidak membayar BHP Telekomunikasi dan tidak menyampaikan laporan kinerja operasi dan 8 perusahaan tidak beroperasi.

Lalu, masih terdapat 14 izin penyelenggaraan telekomunikasi pada 11 perusahaan yang sedang dalam proses pencabutan izin.

Di antaranya PT Asean Indonesia Akses, PT Barkatel Utama, PT Dunia Informasi Teknologi, PT Gerbang Data Lintas Benua, dan PT Lintas Nusantara Komunikasi.

"Ada pula PT Mobic Indonesia, PT Nurama Indotama, PT Transnetwork Communication Asia, PT Bali Infocom, PT Mobicom Selulerindo Gemilang, dan PT Multimedia Nusantara," tutur Gatot.

Adapun Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika pada saat ini juga sedang mengingatkan kepada 48 perusahaan yang dianggap berpotensi belum membayar BHP Telekomunikasi 2012.

"Mereka ini sudah dikirimi surat tagihan atau peringatan ketiga," ucap Gatot.

Apabila terdapat keterlambatan pembayaran BHP Telekomunikasi akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% per bulan maksimal 24 bulan dengan bunga majemuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2009.

Berkaitan dengan hal tersebut, kepada ke-48 perusahaan ini dimohon untuk segera melaksanakan kewajiban pembayaran BHP Telekomunikasi dimaksud beserta dengan denda keterlambatannya.

Namun, apabila ternyata ada perusahaan yang sudah melakukan pembayaran BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2012, Gatot menjelaskan, maka bukti pembayaran dapat segera dikirimkan ke Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Ditjen PPI Kementerian Kominfo atau melalui email ke ria.fistarini@kominfo.go.id dan indri.muktiasih@kominfo.go.id.

"Surat tagihan peringatan ketiga pembayaran ini dapat diabaikan," ucapnya.

Namun, apabila dalam jangka waktu 1 bulan terhitung surat penagihan ditandatangani ( Surat Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 15 Juli 2013 perihal Surat Tagihan/Peringatan Ketiga Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2012), ada perusahaan yang belum melakukan pembayaran, maka Kementerian Kominfo akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(kmc/bhc/riz)



 
   Berita Terkait > Kemenkominfo
 
  Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi
  Johnny G Plate Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kemenkominfo
  DPR Dorong Kemenkominfo agar Internet Dapat Membantu Perekonomian Masyarakat Pedesaan
  Kemenkominfo Diminta Perhatikan Keberadaan ORARI
  Kemenkominfo Lakukan Pemutusan Akses Aplikasi Pesan Chat Telegram
 
ads1

  Berita Utama
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

 

ads2

  Berita Terkini
 
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

KPK Tetapkan Lagi Satu Tersangka Korupsi Dalam Penyidikan Kasus LPEI

Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2