Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
Tujuh Gugatan Sengketa Pemilukada Sinjai Ditolak MK
Friday 17 May 2013 00:31:07
 

Suasana persidangan di MK.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tujuh Perkara Sengketa Pemilukada Kabupaten Sinjai, Kamis (16/5) dengan amar putusan yang tidak ada yang dikabulkan pokok permohonanya. Dalam amar putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua MK Akil Mochtar dinyatakan dua perkara ditolak, empat perkara tidak dapat diterima, dan satu perkara dikabulkan untuk ditarik kembali.

Dua perkara yang ditolak dimaksud, yakni perkara yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 5 Andi Seto Gadhista Asapa-Muchtar Mappatoba serta perkara yang dimohonkan oleh Mukhlis Isma-Musa Rasyid selaku Pasangan Calon Nomor Urut Tiga. Kedua perkara tersebut ditolak karena dalil para pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.

Sedangkan, permohonan keempat bakal pasangan calon yakni Andi Muhammad Irwan Patawari-Andi M. Takdir Hasyim, Muchlis Panaungi-Zulfikar, Anis Asra-Yahya, serta Pasangan Amsul Sultan A. Mappasara-Idham Khalid dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah. Pasalnya, mahkamah menilai keempat Pemohon perkara tersebut tidak memiliki legal standing dan salah objek permohonannya.

Terakhi, Mahkamah mengabulkan penarikan kembali permohonan Pasangan Calon Nomor Urut Enam, yaitu Lukman H. Arsal dan Djamaluddin. Mahkamah dalam ketetapannya menjelaskan sejak awal sidang digelar, Pasangan Lukman H. Arsal dan Djamaluddin maupun kuasa hukumnya tidak pernah hadir dalam persidangan. Pasangan tersebut kemudian baru mengirimkan surat permohonan pencabutan kepada Kepaniteraan MK yang diterima tanggal 7 Mei 2013.

Sebelumnya, Pasangan Calon Nomor Urut 5, Andi Seto Gadhista Asapa-Muchtar Mappatoba serta Pasangan Mukhlis Isma-Musa Rasyid merasa keberatan dengan tindakan KPU Kabupaten Sinjai yang meloloskan Pasangan Calon No. Urut 2, Mahyanto Massarappi-Massalinri Latief yang dianggap tidak berhak lolos. Selain itu, dua pasangan calon yang perkaranya ditolak oleh MK juga mempermasalahkan surat suara coblos tembus yang tidak disahkan oleh KPU Kabupaten Sinjai. Adanya temuan surat suara yang coblos tembus tersebut dituding oleh keduanya karena KPU Kabupaten Sinjai kurang melakukan sosialisasi.

Sementara terhadap permohonan Pasangan Andi Muhammad Irwan Patawari dan Andi M. Takdir Hasyim terkait adanya dukungan silang dari Partai Hanura, Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya menyatakan hal itu terjadi karena adanya inkonsistensi dukungan yang dilakukan oleh pengurus Partai Hanura itu sendiri.

Mahkamah pun menegaskan bahwa Mahkamah tidak menemukan adanya rangkaian fakta dan bukti yang meyakinkan bahwa KPU Kabupaten Sinjai telah menghalang-halangi terpenuhinya syarat Bakal Pasangan Calon atau sebaliknya, meloloskan Bakal Pasangan Calon yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta Pemilukada dengan motif pemihakan atau untuk memenangkan ataupun mengalahkan bakal pasangan calon tertentu.(yna/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2