Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
BUMN
Tuduhan Dahlan Rusak Rencana, Idris Laena Tetap Akan Maju di Pilkada Riau
Thursday 08 Nov 2012 12:56:39
 

Politikus Senayan asal Partai Golkar, Idris Laena saat menjawab pertanyaan wartawan di ruang wartawan DPR RI, Kamis, (08/11).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Politikus Senayan asal Partai Golkar, Idris Laena menyatakan tidak menutup kemungkinan akan segera menuntut Menteri BUMN, Dahlan Iskan yang telah menuduh Idris sebagai pemeras BUMN. Sebab munurut Idris, apa yang yang telah dituduhkan Dahlan pada dirinya, tidak dipenuhi dengan bukti-bukti yang kuat. Dan tuduhan itu menurutnya hanya untuk menjatuhkan reputasi, keluarga, partainya saja.

Idris menilai bahwa Dahlan hanya mendapat informasi awal saja, tetapi malah ia gembar-gemborkan kesana kemari. Seharusnya, hal itu diselidiki dulu kebenarannya. "Kita lihat dulu perkembangannya, tidak menutup kemungkinan saya akan menuntut balik Pak Dahlan. Tapi sejauh ini saya belum lihat pak Dahlan menzolimi saya," ujar Idris, Kamis (8/11) siang, di gedung ruang wartawan DPR RI.

Ketika ditanya, "apakah Pak Dahlan hanya untuk menjatuhkan partai Golkar dan PDI-P saja?", kemudian lagi-lagi Idris mengaku masih akan melihat perkembangan selanjutnya. "Saya belum melihat ke arah situ. Kalau soal itu, silahkan tanya langsung ke kader partai saya, saya disini sebagai pribadi saja," tambahnya.

Perlu diketahui, Idris dituduh Dahlan Iskan telah memeras BUMN PT Garam dan PT PAL.

"Saya kan di komsi VI, jadi bila saya sering bertemu BUMN, itu kan hal biasa, karena itu tugas saya. Dan memang jelas tuduhan seperti ini akan mempengaruhi persiapan saya untuk mengikuti pencalonan Gubernur Riau mendatang. Namun saya berharap masyarakat masih dapat berfikir jernih," harapnya.

Atas tuduhan Dahlan terhadap dirinya, ia menyatakan tiga sikap tegas terkait pemerasan di BUMN tersebut. Pertama, ia menyatakan dengan tegas bahwa, tidak benar sama sekali dengan adanya pemerasan kepada BUMN itu. Kedua, Idris mengapresiasi Dahlan Iskan yang menuduhnya hanya berdasarkan informasi sepihak. "Ini mencemarkan nama baik saya dan keluarga, serta secara psikologis akan merusak perkembangan jiwa anak-anak saya," ujarnya.

Sikap ketiganya adalah, ia merasa terpanggil guna untuk menyampaikan laporan kepada Badan kehormatan (BK) DPR RI tersebut. "saya merasa terpanggil dan punya kewajiban moril untuk segera menyampaikan keterangan secara lengkap kepada Badan Kehormatan DPR RI," jelasnya.

"Tetapi, maaf bila saya baru bisa beri pernyataan saja, karena kemaren saya sedang recess. Dua hari lalu terkait hal ini, saya sudah sampaikan melalui pesan singkat kepada pak Dahlan, dan itu resmi. Untuk hal ini, saya tidak perlu pengacara untuk menyelesaikannya," kata Idris yamg mengaku akan maju untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur Riau ini.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > BUMN
 
  Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
  Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
  Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
  Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
  Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2