JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/11), menyelesaikan sidang administrasi Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Anggodo Widjojo. Setelah diselesaikan, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyimpulkan perkara tersebut untuk diserahkan Mahkamah Agung (MA) untuk diputuskan.
Kuasa hukum Anggodo, Tri Harso Utomo menyatakan bahwa pihaknya mengajukan PK mempermasalahkan kekhilafan hakim dalam putusan kasasi. Dalam mengajukan PK ini, pihak Anggodo menjadikan putusan Ary Muladi sebagai bukti baru (novum).
"Novum yang diajukan Anggodo untuk PK kali ini adalah putusan Ary Muladi yang menurut pengacara tidak sesuai dan bertentangan dengan perkara Anggodo. Novum itu sudah diserahkan pada pekan lalu," ujar dia.
Dalam persidangan administrasi PK di PN Jakarta Pusat ini, pihak Anggodo tidak mengajukan saksi dan ahli. Anggodo yang datang ke pengadilan dengan mengenakan kacamata dan topi hitam mendapat pengawalan ketat dari polisi dan selalu berusaha menghindar dari pertanyaan wartawan. "Saya tidak tahu, tanya pengacara saya saja ya," elaknya.
Sebagaimana diketahui, Anggodo didakwa melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi seperti diatur dalam pasal 15 jo pasal 5 ayat (1) UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Dia didakwa mencoba menyuap pimpinan dan pejabat KPK serta merintangi penyidikan.
Pada pemeriksaan di Pengadilan Tipikor tingkat pertama, Anggodo divonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurangan. Kemudian, Anggodo mengajukan banding. Tapi di tingkat banding, Anggodo divonis lebih berat, yakni lima tahun penjara.
Tidak puas dengan putusan itu, Anggodo mengajukan kasasi. Namun, lagi-lagi sial. Justru di tingkat kasasi, Anggodo malah divonis menjadi 10 tahun penjara. Selain divonis 10 tahun, Anggodo juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta.(bdc/wmr)
|