Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus SKRT
Tuding Hakim Khilaf, Anggodo Ajukan PK
Thursday 24 Nov 2011 17:16:07
 

Anggodo Widjojo saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/11), menyelesaikan sidang administrasi Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Anggodo Widjojo. Setelah diselesaikan, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyimpulkan perkara tersebut untuk diserahkan Mahkamah Agung (MA) untuk diputuskan.

Kuasa hukum Anggodo, Tri Harso Utomo menyatakan bahwa pihaknya mengajukan PK mempermasalahkan kekhilafan hakim dalam putusan kasasi. Dalam mengajukan PK ini, pihak Anggodo menjadikan putusan Ary Muladi sebagai bukti baru (novum).

"Novum yang diajukan Anggodo untuk PK kali ini adalah putusan Ary Muladi yang menurut pengacara tidak sesuai dan bertentangan dengan perkara Anggodo. Novum itu sudah diserahkan pada pekan lalu," ujar dia.

Dalam persidangan administrasi PK di PN Jakarta Pusat ini, pihak Anggodo tidak mengajukan saksi dan ahli. Anggodo yang datang ke pengadilan dengan mengenakan kacamata dan topi hitam mendapat pengawalan ketat dari polisi dan selalu berusaha menghindar dari pertanyaan wartawan. "Saya tidak tahu, tanya pengacara saya saja ya," elaknya.

Sebagaimana diketahui, Anggodo didakwa melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi seperti diatur dalam pasal 15 jo pasal 5 ayat (1) UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Dia didakwa mencoba menyuap pimpinan dan pejabat KPK serta merintangi penyidikan.

Pada pemeriksaan di Pengadilan Tipikor tingkat pertama, Anggodo divonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurangan. Kemudian, Anggodo mengajukan banding. Tapi di tingkat banding, Anggodo divonis lebih berat, yakni lima tahun penjara.

Tidak puas dengan putusan itu, Anggodo mengajukan kasasi. Namun, lagi-lagi sial. Justru di tingkat kasasi, Anggodo malah divonis menjadi 10 tahun penjara. Selain divonis 10 tahun, Anggodo juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta.(bdc/wmr)



 
   Berita Terkait > Kasus SKRT
 
  Politisi PKS Tamsil Linrung Diperiksa KPK Terkait SKRT Anggoro
  KPK Periksa Dua Pegawai DPR Terkait Kasus Anggoro
  Saat di Tangkap, Anggoro Sedang Berjalan Sendirian di Shenzhen
  Anggoro Tertangkap, KPK Akan Kembangkan Lagi Kasus SKRT
  Kabar Buronan KPK Anggoro Widjojo di Tangkap di RRC
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2