Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Tri
Tri Rayu Pengguna Data dengan Always On
Wednesday 08 Aug 2012 23:42:47
 

Promo Tri Always On (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Operator Tri mengeluarkan paket internet mobile Always On yang berlaku sepanjang tahun. Paket ini ditujukan untuk pengguna data dari usia 20 sampai 29 tahun dengan pilihan sesuai perangkat pengguna.


"Sekarang ini banyak orang menggunakan tiga perangkat pada saat yang sama yaitu smartphone, tablet dan laptop. Menggunakan internet yang sama di perangkat berbeda, maka konsumsinya akan berbeda," terang Chief Commercial Officer PT Hutchison CP Telecommunications Indonesia, Bhuwan Kulshreshtha di Jakarta, Senin sore.

Paket ini menawarkan bermacam kuota berselancar di dunia maya dengan masa berlaku setahun. Tri menghadirkan paket tersebut dengan tiga pilihan spesifik yaitu untuk smartphone, tablet, atau modem. "Always On adalah produk yang diciptakan supaya tidak perlu lagi mengisi kuota setiap bulan," kata General Manager Consumer Marketing PT Hutchison CP Telecommunicatins Indonesia, Dolly Susanto.

Paket untuk modem berisi total kuota paket 10GB yang terdiri dari tiga voucher Kuota++ 1,25GB, satu voucher Kuota++ 3GB dan dua voucher Kuota++ Kenyang Download 1,5GB, dibanderol seharga Rp250 ribu. Untuk tablet, total kuota 4,25GB yang terdiri dari satu voucher Kuota++ 1,25GB dan satu voucher kuota++ 3GB, dengan harga Rp150 ribu. Sedangkan untuk smartphone, total kuota 1,25GB dan 125 menit telefon, dengan harga Rp75 ribu.

Saat ini, pengguna data yang memakai layanan Tri terdapat sekira 70 persen dari total pengguna atau sekira 14,7 juta orang. Sedangkan total pelanggan yang dimiliki hingga semester satu 2012 adalah sekira 21 juta pelanggan.(bhc/nto)



 
   Berita Terkait > Tri
 
  Tri Rayu Pengguna Data dengan Always On
 
ads1

  Berita Utama
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara

Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2