Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Praperadilan
Tok..! Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Batal Demi Hukum
2024-07-08 23:46:34
 

Tampak Pegi Setiawan diapit oleh Tim Kuasa Hukumnya setelah dibebaskan oleh Polda Jawa Barat. (Foto: Istimewa)
 
Berita HUKUM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Bandung memutus, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan pihak Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar). Gugatan praperadilan itu terkait penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.oleh Polda Jabar.

"Mengadili, Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman selaku Hakim Tunggal Persidangan dalam pembacaan putusan praperadilan di PN Bandung, Senin (8/7).

Eman menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

"Menyatakan tindakan termohon (Polda Jabar) menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," sambung Eman Sulaeman.

Lanjut Hakim Eman Sulaeman memerintahkan kepada termohon (Polda Jabar) membebaskan pemohon, Pegi Setiawan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," tandasnya.

Seperti diketahui, PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jabar, dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka sekaligus merupakan otak dari kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Status tersangka itupun dibantah oleh Pegi Setiawan. Bahkan, ia menganggap bahwa tuduhan yang ditujukan kepadanya merupakan sebuah fitnah dan mengaku rela mati jika benar-benar melakukan perbuatan (pembunuhan) itu.

"Saya bukan otak pembunuhan, saya bukan otak pembunuhan itu. Saya rela mati," serunya ke publik seusai konferensi pers penangkapan dan penetapan tersangka oleh Polda Jabar pada Minggu (26/5) lalu.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Praperadilan
 
  Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan
  Tok..! Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Batal Demi Hukum
  Diduga Tetapkan Tersangka Korupsi Tanpa Bukti, Kejari Samarinda di Praperadilan
  Terkait Praperadilan Setnov, MA: Putusan Praperadilan Tidak Hilangkan Perbuatan Pidana
  Putusan Prapid Siwaji Raja Keberadaannya Simpang Siur
 
ads1

  Berita Utama
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2