Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Praperadilan
Tok..! Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Batal Demi Hukum
2024-07-08 23:46:34
 

Tampak Pegi Setiawan diapit oleh Tim Kuasa Hukumnya setelah dibebaskan oleh Polda Jawa Barat. (Foto: Istimewa)
 
Berita HUKUM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Bandung memutus, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan pihak Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar). Gugatan praperadilan itu terkait penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.oleh Polda Jabar.

"Mengadili, Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman selaku Hakim Tunggal Persidangan dalam pembacaan putusan praperadilan di PN Bandung, Senin (8/7).

Eman menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

"Menyatakan tindakan termohon (Polda Jabar) menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," sambung Eman Sulaeman.

Lanjut Hakim Eman Sulaeman memerintahkan kepada termohon (Polda Jabar) membebaskan pemohon, Pegi Setiawan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," tandasnya.

Seperti diketahui, PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jabar, dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka sekaligus merupakan otak dari kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Status tersangka itupun dibantah oleh Pegi Setiawan. Bahkan, ia menganggap bahwa tuduhan yang ditujukan kepadanya merupakan sebuah fitnah dan mengaku rela mati jika benar-benar melakukan perbuatan (pembunuhan) itu.

"Saya bukan otak pembunuhan, saya bukan otak pembunuhan itu. Saya rela mati," serunya ke publik seusai konferensi pers penangkapan dan penetapan tersangka oleh Polda Jabar pada Minggu (26/5) lalu.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Praperadilan
 
  Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan
  Tok..! Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Batal Demi Hukum
  Diduga Tetapkan Tersangka Korupsi Tanpa Bukti, Kejari Samarinda di Praperadilan
  Terkait Praperadilan Setnov, MA: Putusan Praperadilan Tidak Hilangkan Perbuatan Pidana
  Putusan Prapid Siwaji Raja Keberadaannya Simpang Siur
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi

Persidangan PKPU Kondotel D'Luxor Bali, Pengacara: Proposal Perdamaian Jauh dari Keinginan Investor

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2