Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Tiru KPK, Kejakgung Ajukan PK Vonis Bebas Koruptor
Wednesday 12 Oct 2011 16:03:05
 

Pengadilan Tipikor Bandung kini telah berubah menjadi 'surga koruptor' karena rajin memvonis bebas terdakwa perkara korupsi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Setelah Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) akan mengajukan kasasi terhadap vonis bebas murni bagi Wali Kota Bekasi, Mochtar Muhammad yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Bandung, kini giliran Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan upaya hukum atas vonis bebas Wakil Wali Kota Bogor Achmad Ru'yat dan Bupati Subang Eep Hidayat.

Kejagung juga merasa kesal dengan putusan pengadilan yang tak mempertimbangkan alat-alat buki serta fakta persidangan kedua perkara korupsi tersebut. “Vonis bebas itu bukan akhir dari proses hukum kedua terdakwa (kasus korupsi) itu. Kami pasti akan melakukan upaya hukum yang ada dengan mengajukan PK atas perkara itu," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Jakarta, Rabu (12/10).

Selain menempuh upaya hukum lanjutan tersebut, jelas Darmono, pihaknya segera melakukan eksaminasi atas vonis bebas itu. Hal tersebut sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku di institusinya ini. Hal ini untuk mencari pokok masalah dari jatuhnya vonis bebas murni bagi kedua terdakwa kasus korupsi perkara penyelewengan dana APBD itu.

"Sesuai aturan yang berlaku, kami akan periksa putusan bebas murni itu. Apakah ada kekeliruan terhadap penanganannya atau mungkin hal lain ada yang dilewatkan. Semua ini menjadi kewajiban kami untuk melakukan pemeriksaan ulang dengan eksaminasi,” tandasnya.

Masalah putusan bebas ini, juga menjadi perhatian Komisi Yudisial (KY). Lembaga ini telah menurunkan sejumlah stafnya untuk melakukan investigasi mendalam terhadap tiga kasus korupsi yang divonis bebas hakim Pengadilan Tipikor Bandung tersebut. Tercatat sudah tiga pejabat daerah, yakni Wakil Wali Kota Bogor Achmad Ru'yat, Bupati Subang Eep Hidayat, dan Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad yang dibebaskan dari segala tuntutan perkara korupsi.(mic/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2