Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Tinggi, Tingkat Pelanggaran Angkutan Umum
Wednesday 05 Oct 2011 22:16:59
 

Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencopot kaca film yang melanggar ketentua (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tingkat kesadaran para pemilik angkutan umum tentang aturan batasan penggunaan kaca film di wilayah Jakarta Selatan. terbilang masih sangat rendah. Buktinya, sepanjang September 2011, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan telah menertibkan 425 angkutan umum yang kedapatan menggunakan kaca film dengan kadar pencahayaan melebihi 70 persen.

Razia kaca film dalam sebulan terakhir dilancarkan di seluruh terminal yang ada di Jakarta Selatan. Sasaran razia terhadap seluruh angkutan umum, mulai dari angkutan kota (angkot), bis berukuran sedang (metromini, kopaja dan lain sebagainya) hingga bis berukuran besar serta taksi.

"Untuk angkutan umum berkaca film gelap langsung kita copot. Selanjutnya, jika tetap membandel akan kami tilang," ujar Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, Nurhayati Sinag, Rabu (5/10).

Selain menertibkan angkutan berkaca gelap, lanjut dia, selama razia itu juga berhasil menertibkan 243 angkutan umum yang tidak laik jalan, lantaran tidak dilengkapi surat-surat, menerobos lampu merah, ugal-ugalan, rem blong, bodi ringsek, kaca pecah, dan lain sebagainya. "Terhadap angkutan umum yang tidak laik jalan, kami menjatuhkan sanksi tilang bagi para pemiliknya," imbuhnya.

Sementara Kasie Pengawasan dan Pengendalian, Sudinhub Jakarta Selatan, AB Nahor menambahkan, pihaknya juga mengandangkan 19 angkutan umum, karena terbukti melakukan pelanggaran berat seperti, surat-surat kendaraan yang sudah tidak berlaku maupun pelanggaran izin trayek.

Diungkapkan pula, ada 82 pemilik kendaraan yang ditilang, karena memarkirkan kendaraannya bukan pada tempatnya. Kendaraan-kendaraan itu di parkir di sepanjang Jalan Melawai, kawasan Kuningan, Jalan Gatot Subroto, kawasan Setiabudi serta Mampang. "Area itu bukan untuk parker, karena berpotensi menimbulkan kemacetan," tandas Nahor. (bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2