Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Polda Metro Jaya
Tinggalkan Satpamwal Ditlantas Polda Metro, AKBP Argo Wiyono Haturkan Permohonan Maaf
2021-07-02 14:18:47
 

Proses sertijab Kasat Pamwal Ditlantas Polda Metro Jaya.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Resmi sudah Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Argo Wiyono menuntaskan pengadiannya sebagai Kepala Satuan Pengamanan dan Pengawalan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Kasat Pamwal Ditlantas PMJ).

Hal itu ditandai dengan telah dilaksanakannya serah terima jabatan Kasat Pamwal Ditlantas PMJ dari pejabat lama AKBP Argo Wiyono kepada pejabat baru Kompol Jhoni Eka Putra, baru-baru ini.

Adapun, serah terima jabatan tersebut sebagai tindak lanjut terbitnya Surat Telegram Nomor ST/235/VI/KEP./2021 tanggal 8 Juni 2021 tentang mutasi jabatan di internal Polda yang dikomandoi oleh Irjen Fadil Imran ini.

Menyikapi hal itu, AKBP Argo Wiyono menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Satpamwal Ditlantas PMJ atas dukungan yang diberikan selama ia menjadi orang nomor satu di satuan kerja tersebut. "Terima kasih atas segala partisipasi, dedikasi dan kerjasama yang diberikan selama saya menjabat Kasat Pamwal Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Argo lewat keterangan tertulis, beberapa waktu lalu.

Selain itu, dengan segala kerendahan hati dirinya juga menghaturkan permohonan maaf atas kesalahan maupun kekhilafan selama berdinas.

"Atas nama pribadi dan keluarga, mohon maaf bila ada kesalahan dan kekurangan selama ini," ujarnya.

Kepada jajaran Satpamwal Ditlantas PMJ, Argo memohon dukungan dalam mengemban amanah baru di Polres Metro Bekasi. "Selanjutnya saya mohon diri dan doa restu dalam pelaksanaan tugas sebagai Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Polda Metro Jaya," tandasnya.

Terakhir, ia berpesan untuk selalu menguatkan dan memperat silaturahmi yang telah terjalin selama ini. "Tetap jalin tali silaturahmi keluarga besar Satpamwal Ditlantas Polda Metro Jaya," pungkasnya.

Diketahui, perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian 2003 Batalyon Tantya Sudhirajati ini lama menjalani penugasan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sejumlah jabatan yang pernah diembannya antara lain Kanit STNK Samsat Jakarta Barat, Kanit STNK Samsat Depok, Kassubag Diapers Bagdalpers Biro SDM Polda Metro Jaya, Kapolsek Kelapa Gading Polrestro Jakarta Utara.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > Polda Metro Jaya
 
  17 Kasus Kriminal Diungkap dan 37 Pelaku Ditangkap di Wilkum Polda Metro Selama Januari 2024
  Kapolda Metro Pimpin Sertijab PJU, Jabatan Kabidhumas, Kabidkum dan 3 Kapolres Jajaran Resmi Berganti
  Angka Kejahatan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Naik 32 Persen Selama 2023 Dibanding Tahun 2022
  Polda Metro Luncurkan Layanan Hotline Pengaduan Penanganan Perkara di Nomor WhatsApp 082177606060
  Kapolda Metro Minta Penyidik Profesional dan Utamakan Penegakan Hukum Berkeadilan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2