Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
DPO
Tim Tabur Kejaksaan Sumatra Utara Tangkap Buronan Penjual Pizza
2021-01-06 07:38:49
 

Buronan Sebastian Hutabarat ditangkap saat menjual Pizza (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI Di Sumatra Utara terus bergerak cepat memburu para buronan yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Alhasil tim Tabur yang dipimpin Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Dwi Setyo Budi Utomo, berhasir menangkap buronan.

"Buronan yang kami amankan itu bernama Sebastian Hutabarat, terpidana kasus penghinaan terhadap orang melanggar pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ini buronan kedua di tahun 2021," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Sunarta, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/1).

Alasan Jaksa menangkap Sebastian Hutabarat adalah karena Dia dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan atas dugaan tindak pidana penistaan.

Sebastian Hutabarat ditangkap di Kota Balige, Kabupaten Toba, pada Selasa, 5 Januari 2021, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 167/Pid/2020/PT.MDN tanggal 08 April 2020 jo Putusan PN Balige Nomor : 78/Pid.B/2019/PN.Blg tanggal 09 Januari 2020.

Sebastian Hutabarat divonis 1 bulan penjara lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan. Nadin karena terpidana Sebastian Hutabarat mengabaikan putusan pengadilan tersebut meski sudah dipanggil secara patut selama 3 kali oleh jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir.

Terpidana Sebastian Hutabarat selama melarikan diri berprofesi sebagai penjual Pizza Andaman di Balige, Kabupaten Toba Samosir dan saat ditangkap terpidana tidak melakukan perlawanan.

"Selanjutnya terpidana langsung dibawa ke Kejari Toba Samosir untuk dilaksanakan eksekusi ke Lemabaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 3 Pangurururan," ungkapnya.

Lebih lanjut Sunarta menyatakan, program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya, dari berbagai wilayah di Indonesia.

"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," katanya.

Sunarta menegaskan, bahwa jaksa selaku eksekutor tetap akan melaksanakan eksekusi terhadap para terpidana berapapun hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap para terpidana.

Oleh karena itu, Jamintel Kejaksaan ini mengimbau agar para buronan segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Dimanapun Merdeka bersembunyi akan kami kejar dan tangkap para buronan itu," pungkasnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > DPO
 
  KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
  Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
  DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
  Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2