Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Anak
Tim Srikandi Cisadane Tangerang Kota Tangkap 2 Perempuan Diduga Melakukan Bullying Anak
2018-03-12 13:18:18
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat memberikan keterangan kepada para wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (12/3)..(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Srikandi Cisadane Polres Metro Tangerang Kota tangkap Dua perempuan berinisial LS dan YIZ yang berstatus tidak sekolah, diduga melakukan kekerasan terhadap anak alias bullying terhadap WA (13).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, kejadian tersebut pada hari Jumat 9 Maret 2018, pada pukul 14.30 WIB. Di mana kejadian bullying terjadi di Jalan Bukit Golf Raya Perumahan Moderland, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

"Jadi tersangka LS dan YIZ bersama dengan teman-temannya menjemput korban di tempat cuci steam motor. Kemudian tersangka mengajak korban ke TKP, yang merupakan rumah kosong di daerah Modernland Kota Ya," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Senin (12/3).

Setibanya di lokasi, tersangka LS marah kepada korban dan melakukan kekerasan dengan cara menendang ke arah kaki korban, menjambak hingga kerudung korban terjatuh.

"Saat korban duduk, tersangka LS terus menerus menendang ke arah kepala korban dengan menggunakan kaki. Sedangkan tersangka YIZ yang ikut menonton peristiwa tersebut ikut menendangi tubuh korban hingga korban terus menangis dan kesakitan," katanya.

Peristiwa tersebut, kata Argo, direkam oleh teman tersangka dengan menggunakan handphone milik tersangka YIZ dan mengupload ke media sosial.

"Barang bukti yang kami sita, satu buah kerudung warna putih milik korban, satu buah baju seragam sekolah warna putih milik korban, satu buah rok hitam panjang milik korban, satu buah baju warna merah milik tersangka YIZ, satu buah celana jeans panjang warna biru milik tersangka YIZ, satu pasang sandal hitam milik tersangka YIZ, satu buah baju warna krem milik tersangka LS, satu buah celana jeans putih milik tersangka LS, satu pasang sandal warna abu-abu milik tersangka LS, dan satu buah handphone yang dipakai untuk merekam," tuturnya.

Motifnya tersangka LS marah kepada korban, karena merebut pacar korban sehingga tersangka melakukan kekerasan terhadap korban.

Para tersangka terancam Pasal 76C dan Pasal 170 KUHP ayat 1.



 
   Berita Terkait > Anak
 
  Anak dengan Obesitas Rentan Alami Komplikasi
  Bocah Korban Penganiayaan Ayah Kandung di Tangsel Siap Diasuh Kapolda Metro Irjen Fadil Imran
  Program Anak Asuh OAP Polda Jateng Diapresiasi Tokoh Masyarakat Papua
  Berhasil Ungkap Praktik Aborsi, Komnas Perlindungan Anak Beri Penghargaan kepada Jajaran Ditreskrimsus PMJ
  Polisi Tangkap 6 Pelaku Kasus Ekploitasi dan Perdagangan Anak Dibawah Umur
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2