JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Srikandi Cisadane Polres Metro Tangerang Kota tangkap Dua perempuan berinisial LS dan YIZ yang berstatus tidak sekolah, diduga melakukan kekerasan terhadap anak alias bullying terhadap WA (13).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, kejadian tersebut pada hari Jumat 9 Maret 2018, pada pukul 14.30 WIB. Di mana kejadian bullying terjadi di Jalan Bukit Golf Raya Perumahan Moderland, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
"Jadi tersangka LS dan YIZ bersama dengan teman-temannya menjemput korban di tempat cuci steam motor. Kemudian tersangka mengajak korban ke TKP, yang merupakan rumah kosong di daerah Modernland Kota Ya," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Senin (12/3).
Setibanya di lokasi, tersangka LS marah kepada korban dan melakukan kekerasan dengan cara menendang ke arah kaki korban, menjambak hingga kerudung korban terjatuh.
"Saat korban duduk, tersangka LS terus menerus menendang ke arah kepala korban dengan menggunakan kaki. Sedangkan tersangka YIZ yang ikut menonton peristiwa tersebut ikut menendangi tubuh korban hingga korban terus menangis dan kesakitan," katanya.
Peristiwa tersebut, kata Argo, direkam oleh teman tersangka dengan menggunakan handphone milik tersangka YIZ dan mengupload ke media sosial.
"Barang bukti yang kami sita, satu buah kerudung warna putih milik korban, satu buah baju seragam sekolah warna putih milik korban, satu buah rok hitam panjang milik korban, satu buah baju warna merah milik tersangka YIZ, satu buah celana jeans panjang warna biru milik tersangka YIZ, satu pasang sandal hitam milik tersangka YIZ, satu buah baju warna krem milik tersangka LS, satu buah celana jeans putih milik tersangka LS, satu pasang sandal warna abu-abu milik tersangka LS, dan satu buah handphone yang dipakai untuk merekam," tuturnya.
Motifnya tersangka LS marah kepada korban, karena merebut pacar korban sehingga tersangka melakukan kekerasan terhadap korban.
Para tersangka terancam Pasal 76C dan Pasal 170 KUHP ayat 1. |