Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Senpi
Tim Resmob Menangkap Eza yang Pamer Senpi agar Mudah Saat Keluar Tol
2018-04-02 17:05:50
 

Tampak Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono dan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (2/4).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap TI alias Eza (24) pelaku tindak pidana membawa dan mengusai senjata api (Senpi) dan amunisinya. Eza pamer senjata agar mendapat kemudahan mendapat akses keluar pintu tol.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan tersangka membawa mobil di jalan tol secara ugal-ugalan dari arah Tomang dan hendak keluar depan pintu tol depan Dharmais.

"Tersangka memperlihatkan senpi dan menyalakan lampu strobo, agar mendapat fasilitas dan cepat keluar dari pintu tol," terang Argo di Polda Metro Jaya, Senin (2/4).

Petugas SAT PJR Ditlantas PMJ yang sedang melintas dalam kota Grogol menuju Cawang, yang melihat mobil berwarna hitam melaju dengan ugal-ugalan langsung mengikuti dari belakang.

"Ketika mobil hitam yang diikuti dari belakang melintas di gerbang tol Kuningan, anggota SAT PJR Ditlantas meminta anggota Resmob memberhentikan mobil tersebut," kata Argo.

Selanjutnya anggota Unit 1 Subdit 3 Resmob Ditreskrimum PMJ melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang melaju dengan ugal-ugalan ditemui senpi.

"Dari pemeriksaan tes urine, tersangka negatif narkotika," ujarnya.

Tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No.12 tahun 1951.(bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2