Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Tanah
Tim Penyidik Kejati NTB Sita Tanah Pecatu
Saturday 08 Jun 2013 10:21:09
 

Plang penyitaan tanah milik Pemda Lombok Barat.(Foto: Ist)
 
NTB, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) sita tanah pecatu seluas 4.717 m2, milik/aset Pemda Lombok Barat yang berlokasi di Dusun Ireng Daye, Desa Jatisela, kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Jumat (7/6). Tanah pecatu tersebut disita penyidik kejaksaan karena menjadi obyek dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya (19/3), Penyidik telah menetapkan 2 (dua) tersangka yakni Burhanuddin Kepala Badan Aset Daerah Pemda Lombok Barat dan Bahrul Fahmi Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat.

Kasi Penkum dan Humas Kejati, I Made Sutapa mengatakan bahwa penyitaan tanah seluas 4717 m2 tersebut dilakukan berrdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Untuk diketahui, kasus ini bermula sekitar bulan September 2010 saksi Ahmad Gazali (Kadus Ireng Daye) menandatangani Sporadik dengan luas tanah 4,717 m2 yang terletak didusun Ireng Daye yang telah disiapkan oleh saksi M Subayin dan H Humaidi. Isi dari Sporadik pada intinya saksi Ahmad Gazali memperoleh tanah dari Napsiah tahun 1990 dengan jual beli, padahal kenyataannya saksi Achmad Gazali tidak pernah membeli tanah dimaksud karena merupakan tanah pecatu milik/aset Pemda Lombok Barat tercatat dalam DHKP (Daftar Himpunan Ketetapan Pajak) tahun 2012, SPPT tahun 2012, Peta Blok,

Dengan Sporadik tersebut, pada bulan April 2011 diajukan permohonan hak kepada Kantor BPN Lombok Barat yang kemudian terbit SHM No.630 atas nama Ahmad Gazali, sekitar bulan April 2012 bertempat di kantor Notaris Masyuda Nur Ahsan Ampenan, tersangka Bahrul Fahmi bersama Burhanuddin bertemu dengan saksi Abdul Kabir AB serta Achmad Gazali, kemudian tersangka Bahrul Fahmi dan Burhanuddin membicarakan masalah transaksi jual beli tanah SHM No.630 dengan Abdul Kabir AB, mengenai masalah harga dan cara pembayarannya disepakati harga tanah Rp. 300 juta dengan cara pembayaran sebagian dengan uang cash (tunai) dan sebagian dengan mobil.

kemudian Abdul Kabir menyerahkan uang dalam amplop, sebesar Rp. 150 juta dan sebuah mobil jenis Toyota Kijang, tahun 2002 warna silver metalik, BPKB dan kuncinya kepada tersangka Bahrul Fahmi, sedangkan saksi Ahmad Gazali selaku pemegang hak sesuai SHM 630 tersebut hanya bertindak sebagai penjual formalitas karena hanya menandatangani kwitansi dan surat pernyataan jual beli saja, sedangkan uang pembayaran dan mobil diterima oleh Bahrul Fahmi.(sut/ysh/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Tanah
 
  Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK
  Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
  Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
  PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
  Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2