NTB, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) sita tanah pecatu seluas 4.717 m2, milik/aset Pemda Lombok Barat yang berlokasi di Dusun Ireng Daye, Desa Jatisela, kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Jumat (7/6). Tanah pecatu tersebut disita penyidik kejaksaan karena menjadi obyek dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya (19/3), Penyidik telah menetapkan 2 (dua) tersangka yakni Burhanuddin Kepala Badan Aset Daerah Pemda Lombok Barat dan Bahrul Fahmi Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat.
Kasi Penkum dan Humas Kejati, I Made Sutapa mengatakan bahwa penyitaan tanah seluas 4717 m2 tersebut dilakukan berrdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Untuk diketahui, kasus ini bermula sekitar bulan September 2010 saksi Ahmad Gazali (Kadus Ireng Daye) menandatangani Sporadik dengan luas tanah 4,717 m2 yang terletak didusun Ireng Daye yang telah disiapkan oleh saksi M Subayin dan H Humaidi. Isi dari Sporadik pada intinya saksi Ahmad Gazali memperoleh tanah dari Napsiah tahun 1990 dengan jual beli, padahal kenyataannya saksi Achmad Gazali tidak pernah membeli tanah dimaksud karena merupakan tanah pecatu milik/aset Pemda Lombok Barat tercatat dalam DHKP (Daftar Himpunan Ketetapan Pajak) tahun 2012, SPPT tahun 2012, Peta Blok,
Dengan Sporadik tersebut, pada bulan April 2011 diajukan permohonan hak kepada Kantor BPN Lombok Barat yang kemudian terbit SHM No.630 atas nama Ahmad Gazali, sekitar bulan April 2012 bertempat di kantor Notaris Masyuda Nur Ahsan Ampenan, tersangka Bahrul Fahmi bersama Burhanuddin bertemu dengan saksi Abdul Kabir AB serta Achmad Gazali, kemudian tersangka Bahrul Fahmi dan Burhanuddin membicarakan masalah transaksi jual beli tanah SHM No.630 dengan Abdul Kabir AB, mengenai masalah harga dan cara pembayarannya disepakati harga tanah Rp. 300 juta dengan cara pembayaran sebagian dengan uang cash (tunai) dan sebagian dengan mobil.
kemudian Abdul Kabir menyerahkan uang dalam amplop, sebesar Rp. 150 juta dan sebuah mobil jenis Toyota Kijang, tahun 2002 warna silver metalik, BPKB dan kuncinya kepada tersangka Bahrul Fahmi, sedangkan saksi Ahmad Gazali selaku pemegang hak sesuai SHM 630 tersebut hanya bertindak sebagai penjual formalitas karena hanya menandatangani kwitansi dan surat pernyataan jual beli saja, sedangkan uang pembayaran dan mobil diterima oleh Bahrul Fahmi.(sut/ysh/kjs/bhc/opn) |