Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejari Samarinda
Tim Penyidik Kejari Samarinda Temukan Indikasi Perbuatan Melawan Hukum Atas Kasus Genset
Monday 08 Oct 2012 01:00:53
 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Arif. SH. MM (Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Tim Intel Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya menaikkan ke tingkat penyidikan terhadap kasus genset tahun 2009 pada Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Samarinda setelah enam bulan lamanya melakukan penyelidikan dan menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum pada kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda Arif, SH. MM di ruang kerjanya Jumat (5/10) kepada wartawan mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan genset tahun 2009 pada beberapa puskesmas di Samarinda oleh Dinas Kesehatan Samarinda baru saja kita naikkan ke tingkat penyelidikan menjadi penyidikan, "rencananya dalam waktu dekat ini, Tim Pidsus akan memulai penyidikan, tim juga akan mengagendakan untuk pemeriksaan para saksi", ujar Arif.

"Kasus ini dinaikkan ke tingkat penyidikan karena pihak Kejaksaan telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum, yang harus di pertanggung jawabkan oleh pihak terkait, karena yakin dengan bukti awal adanya indikasi penyimpangan dan tindakan yang merugikan keuangan negara," jelas Arif.

Kasus pengadaan genset yang diselidiki oleh pihak Kejaksaan sejak bulan Mei 2012 yang lalu terhadap informasi laporan dari masyarakat yang menyebut bahwa adanya indikasi penyimpangan pada proyek pengadaan 10 buah genset, yang salah satunya pada Dinas Kesehatan Kota senilai Rp 200 juta, yang berasal dari anggaran APBN.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Kejari Samarinda
 
  Besok Senin, Pengadilan Negeri Samarinda Mulai Gelar Sidang Tatap Muka
  Gelapkan Uang dan Barang Jaminan Rp 1,1 Milyar, Tersangka RJ Pegawai PT Pegadaian Samarinda di Ditahan Kejaksaan
  Kejari Samarinda Tahun 2022 Menyelamatkan Rp 5 Milyar dan Menangkap 3 Buronan
  Kejari Samarinda Siap Umumkan Tersangka Kasus Pengadaan Videotron, Setelah Periksa 20 Saksi
  Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Sitaan Kepolisian, BNN dan Balai POM
 
ads1

  Berita Utama
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2