SAMARINDA, Berita HUKUM - Tim Intel Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya menaikkan ke tingkat penyidikan terhadap kasus genset tahun 2009 pada Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Samarinda setelah enam bulan lamanya melakukan penyelidikan dan menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum pada kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda Arif, SH. MM di ruang kerjanya Jumat (5/10) kepada wartawan mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan genset tahun 2009 pada beberapa puskesmas di Samarinda oleh Dinas Kesehatan Samarinda baru saja kita naikkan ke tingkat penyelidikan menjadi penyidikan, "rencananya dalam waktu dekat ini, Tim Pidsus akan memulai penyidikan, tim juga akan mengagendakan untuk pemeriksaan para saksi", ujar Arif.
"Kasus ini dinaikkan ke tingkat penyidikan karena pihak Kejaksaan telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum, yang harus di pertanggung jawabkan oleh pihak terkait, karena yakin dengan bukti awal adanya indikasi penyimpangan dan tindakan yang merugikan keuangan negara," jelas Arif.
Kasus pengadaan genset yang diselidiki oleh pihak Kejaksaan sejak bulan Mei 2012 yang lalu terhadap informasi laporan dari masyarakat yang menyebut bahwa adanya indikasi penyimpangan pada proyek pengadaan 10 buah genset, yang salah satunya pada Dinas Kesehatan Kota senilai Rp 200 juta, yang berasal dari anggaran APBN.(bhc/gaj)
|