Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Begal
Tim Opsnal Unit II Resmob PMJ Menangkap 3 Begal Kelompok Lampung
2019-03-06 22:21:24
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (6/3).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Opsnal Unit II Resmob Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap 3 Begal kelompok Lampung YS, DM, ZK dan satu pelaku yang melakukan perlawanan ditindak tegas, sehingga SI meninggal dunia (MD).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan dalam melakukan aksinya para pelaku begal dibekali senjata api rakitan jenis revolver dan senjata tajam.

"Saat pelaku melakukan aksi di Jalan Raya Kalimalang, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada 28 Februari 2019. Ketika petugas hendak mengamankan, tersangka SI mencabut senjata api rakitan jenis revolver yang disimpan dibagian pinggang belakang tersangka menyerang petugas," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (6/3).

Argo menambahkan, saat petugas sudah memperingatkan tersangka agar tidak melawan petugas. Namun tersangka justru maju menyerang petugas.

"Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melakukan tembakan ke arah tubuh tersangka yang mengakibatkan tersangka meninggal dunia," terang Argo.

Barang bukti yang disita satu set buah kunci letter T, satu tas selempang warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan Nopol F 6249 UAS, dua pucuk senjata api revolver rakitan, tiga kunci duplikat/master kunci, tiga buah STNK, empat pasang plat nomor, empat handphone dan 10 butir amunisi kaliber 9 mm.

Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Begal
 
  Mahasiswa UINSU di Begal HP, Pelaku Mengaku Perwira Polisi Sunggal
  Polsek Cibinong Berhasil Gagalkan Aksi Pembegalan
  2 Pelaku Genk Motor Begal Pengunjung Warkop Jatikramat Bekasi Ditembus Timah Panas, 5 DPO
  Polisi: Dari CCTV, Terduga Pelaku Pembegalan Anggota Marinir Ada 4 Orang
  Polisi Tangkap Komplotan Begal Truk Gula, 3 Pelaku Didoor
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi

Persidangan PKPU Kondotel D'Luxor Bali, Pengacara: Proposal Perdamaian Jauh dari Keinginan Investor

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2