JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Opsnal Unit II Resmob Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap 3 Begal kelompok Lampung YS, DM, ZK dan satu pelaku yang melakukan perlawanan ditindak tegas, sehingga SI meninggal dunia (MD).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan dalam melakukan aksinya para pelaku begal dibekali senjata api rakitan jenis revolver dan senjata tajam.
"Saat pelaku melakukan aksi di Jalan Raya Kalimalang, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada 28 Februari 2019. Ketika petugas hendak mengamankan, tersangka SI mencabut senjata api rakitan jenis revolver yang disimpan dibagian pinggang belakang tersangka menyerang petugas," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (6/3).
Argo menambahkan, saat petugas sudah memperingatkan tersangka agar tidak melawan petugas. Namun tersangka justru maju menyerang petugas.
"Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melakukan tembakan ke arah tubuh tersangka yang mengakibatkan tersangka meninggal dunia," terang Argo.
Barang bukti yang disita satu set buah kunci letter T, satu tas selempang warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan Nopol F 6249 UAS, dua pucuk senjata api revolver rakitan, tiga kunci duplikat/master kunci, tiga buah STNK, empat pasang plat nomor, empat handphone dan 10 butir amunisi kaliber 9 mm.
Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.(bh/as) |