Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Aceh
Tim Klarifikasi Provinsi Aceh Kunjungi Asam Peutek
Thursday 23 May 2013 17:16:50
 

Geuchik Suwito memberikan kata sambutan, pada saat Acara Penyambutan Tim Klarifikasi dari Privinsi Aceh, Kamis (23/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Geuchik Suwito Beserta ratusan warga gampoeng Asam Peutek, kecamatan Langsa Lama, kamis (23/5), menyambut Tim klarifikasi penilaian Gampoeng terbersih seluruh Aceh di halaman kantor Geuchik Gampoeng tersebut.

Gampong Asam Peutek, merupakan desa terbersih dan terbaik hasil penilaian Tim klarifikasi dari Pemerintahan Kota Langsa, desa tersebut mendapat Juara umum dari 56 dalam 5 Kecamatan dalam Wilayah Kota Langsa.

Walikota Langsa Tgk Usman Abdullah SE besama Tim klarifikasi Provinsi Aceh, disambut langsung Geuchik Gampong Asam Peutek Suwito, bersama Tim penggerak PKK dan ratusan warganya.

Suwito, dalam kata sambutannya mengatakan sangat berterima kasih kepada Walikota Langsa, yang telah memberikan nilai terbaik untuk desa Asam Peutek, kami sangat berharap pada Tim klarifikasi penilaian dari provinsi Aceh, dapat merekomendasi desa Asam Peutek.

Menjadi desa terbaik untuk seluruh Aceh, warga di sini sangat berharap, Gampoeng Asam peutek dapat meraih juara I di tingkat provinsi Aceh.

Turut di hadir pada upacara tersebut, Camat, Kecamatan Langsa Lama, Kapolsek Langsa Timur, Danramil 30 Alur Pinang ( Langsa Timur ), Kepala BPM Kota Langsa, Kepala Dinas, Kepala Badan dan Kantor serta undangan lainnya dari unsur Muspida Plus.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2