Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Hukuman Mati
Tiga Terpidana Narkoba di Hukum Mati
Thursday 31 May 2012 15:57:17
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan Kejati Banten sudah siap untuk melakukan eksekusi terhadap tiga orang terpidana mati. Kejati Banten dan DKI Jakarta saat ini sedang menyiapkan jadwal untuk melakukan eksekusi mati tersebut.

"Persiapan sudah ada, itu teknisnya kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum," ujar Jaksa Agung Basrief Arief, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2012).

Sementara itu Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum, Hamzah Tadja, saat dihubungi terpisah menyatakan untuk Kejati Banten sudah siap untuk mengeksekusi 3 orang yang sudah dipidana mati. Sementara untuk Kejati DKI ia mengaku belum mengetahui detailnya.

"Di Kejati Banten ada 3, mereka semua merupakan terpidana untuk kasus narkoba. Untuk DKI Jakarta belum dapat datanya saya, tapi yang jelas ada," jelas Hamzah.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan terdapat 58 terpidana mati kasus narkotika dan psikotropika di Indonesia. Sementara itu sampai Oktober 2010, tercatat terdapat 115 terpidana mati di tanah air yang hingga kini masih menunggu eksekusi.

Sebanyak 115 terpidana mati yang ada terbagi dalam perkara pembunuhan berencana sebanyak 55 perkara. Sedangkan dalam kasus perkara narkotika dan psikotropika 58 perkara,dan perkara terorisme dua perkara.(bhc/dbs/dt)



 
   Berita Terkait > Hukuman Mati
 
  Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
  Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
  AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
  DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
  Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2