Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Ganja
Tiga Remaja Pengedar Ganja Dibekuk Polsek Metro Cipondoh
Tuesday 20 Nov 2012 10:07:40
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
TANGERANG, Berita HUKUM - Tiga remaja pengedar ganja disergap petugas Reskrim Polsek Metro Cipondoh saat berbelanja di minimarket dekat Pasar Cipondoh, Kota Tangerang, Senin (19/11)

Menurut Kanit Reskrim Polsek Metro Cipondoh, Ipda Ruri Hadi, SH, "penangkapan tiga remaja ini berawal dari tertangkapnya tersangka Erlangga, (17), yang kedapatan memiliki satu paket ganja di saku celananya. Erlangga dibekuk saat berbelanja di minimarket Jalan Irigasi Pasar Sipon," ujarnya.

Pengakuan Erlangga, ganja tersebut dibelinya dari Septi, (16), seharga Rp 25 ribu. Dari pengakuan itu petugas juga berhasil menangkap Septi di rumahnya di Kampung Dongkal Cipondoh.

Setelah ditangkap, Septi juga mengaku kalau ganja itu dia dibeli dari Dede, (21). "Dede pun kami tangkap di rumahnya di Kampung Dongkal dengan barang bukti 7 paket," tambah Ipda Ruri Hadi.

Saat ini petugas masih mengembangkan kasus tersebut, untuk mengungkap bandarnya. Ketiga tersangka akan dijerat pasal 114 jo pasal 111 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(pri/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Ganja
 
  Ganja Ditetapkan Kementan sebagai Komoditas Binaan Tanaman Obat
  Setelah Uruguay, Kanada Resmi Legalkan Penggunaan dan Penjualan Ganja
  Babinsa Kodim 0103 Temukan Ladang Ganja di Lhokseumawe
  Ganja Dilegalkan, 13 Perusahaan Denmark Antre Ajukan Izin Menanam
  Kekurangan Ganja, Negara Bagian di AS Siap Terapkan 'Kondisi Darurat'
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2