Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Parpol
Tiga Partai Keluarga Cendana Gugur di Tangan KPU
Monday 29 Oct 2012 06:15:26
 

Tiga Partai Kelurga Cendana Gagal Ikut Pemilu 2014 (foto ilustrasi : rat)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tiga partai yang dibina oleh keluarga Cendana tidak lolos verifikasi administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketiga partai itu adalah Partai Nasional Republik (Nasrep) yang dibina oleh Hutomo "Tommy" Mandala Putra Soeharto, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) Siti Hardiyanti "Tutut" Rukmana dan Partai Karya Republik (Pakar) Ari Sigit Soeharto.

Dengan demikian, ketiga parpol itu dipastikan tidak mengikuti pemilu 2014. Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Nasrep Neneng A. Tuti mengatakan akan meminta keterangan KPU atas hasil tersebut. Pasalnya, Neneng beranggapan Nasrep telah memenuhi persyaratan yang diminta KPU.

"Kita (Nasrep) mau meminta penjelasan (KPU). Apa kekurangannya belum tau, padahal kita sudah memberikan yang terbaik. Perbaikan yang sempurna sudah kita berikan," kata Neneng di Jakarta, Minggu (28/10/2012) malam.
Neneng menambahkan, dalam peraturan partai baru dan lama, Nasrep jelas telah mencukupi kualifikasi sebagai parpol calon peserta pemilu 2014. Namun, partai yang dikomandani Tommy Soeharto tersebut akan melihat dengan seksama Peraturan KPU sebelum melayangkan nota protes.

Lebih jauh, dirinya melihat banyak partai kehilangan berkas di dalam tahapan verifikasi administrasi. Sebab itu, Nasrep akan melihat apakah tanda terima berkas sudah mencukupi. "Kita akan memberitahukan masalah ini ke MK dan KPU," tandasnya.

Sebagaimana diberitakan, 18 parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi. Hal itu menyebabkan mereka tidak dapat berkiprah dalam pemilu 2014 mendatang. Dari 18 parpol tersebut, 3 parpol yang dibina keluarga Cendana dinyatakan tidak lolos. Selain 3 parpol keluarga Cendana, Partai Serikat Rakyat Independen yang mengusung Sri Mulyani juga dinyatakan tidak lolos KPU. (bhc/kcm/rat)



 
   Berita Terkait > Parpol
 
  Legislator Sarankan Menteri Tidak Rangkap Jabatan Ketum Parpol
  Ada Ketum Parpol Tersangka, Setelah Dukung Jokowi Kasus Lenyap
  Demi Keakuratan Dana Parpol, Kesbangpol Kaur Lakukan Bimtek
  Ketua Komisi II DPR RI Ungkap 4 Faktor Kader Berpindah Partai Politik
  Jaksa Agung HM Prasetyo Setuju Partai Ini Dibubarkan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2