Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Parpol
Tiga Partai Keluarga Cendana Gugur di Tangan KPU
Monday 29 Oct 2012 06:15:26
 

Tiga Partai Kelurga Cendana Gagal Ikut Pemilu 2014 (foto ilustrasi : rat)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tiga partai yang dibina oleh keluarga Cendana tidak lolos verifikasi administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketiga partai itu adalah Partai Nasional Republik (Nasrep) yang dibina oleh Hutomo "Tommy" Mandala Putra Soeharto, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) Siti Hardiyanti "Tutut" Rukmana dan Partai Karya Republik (Pakar) Ari Sigit Soeharto.

Dengan demikian, ketiga parpol itu dipastikan tidak mengikuti pemilu 2014. Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Nasrep Neneng A. Tuti mengatakan akan meminta keterangan KPU atas hasil tersebut. Pasalnya, Neneng beranggapan Nasrep telah memenuhi persyaratan yang diminta KPU.

"Kita (Nasrep) mau meminta penjelasan (KPU). Apa kekurangannya belum tau, padahal kita sudah memberikan yang terbaik. Perbaikan yang sempurna sudah kita berikan," kata Neneng di Jakarta, Minggu (28/10/2012) malam.
Neneng menambahkan, dalam peraturan partai baru dan lama, Nasrep jelas telah mencukupi kualifikasi sebagai parpol calon peserta pemilu 2014. Namun, partai yang dikomandani Tommy Soeharto tersebut akan melihat dengan seksama Peraturan KPU sebelum melayangkan nota protes.

Lebih jauh, dirinya melihat banyak partai kehilangan berkas di dalam tahapan verifikasi administrasi. Sebab itu, Nasrep akan melihat apakah tanda terima berkas sudah mencukupi. "Kita akan memberitahukan masalah ini ke MK dan KPU," tandasnya.

Sebagaimana diberitakan, 18 parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi. Hal itu menyebabkan mereka tidak dapat berkiprah dalam pemilu 2014 mendatang. Dari 18 parpol tersebut, 3 parpol yang dibina keluarga Cendana dinyatakan tidak lolos. Selain 3 parpol keluarga Cendana, Partai Serikat Rakyat Independen yang mengusung Sri Mulyani juga dinyatakan tidak lolos KPU. (bhc/kcm/rat)



 
   Berita Terkait > Parpol
 
  Legislator Sarankan Menteri Tidak Rangkap Jabatan Ketum Parpol
  Ada Ketum Parpol Tersangka, Setelah Dukung Jokowi Kasus Lenyap
  Demi Keakuratan Dana Parpol, Kesbangpol Kaur Lakukan Bimtek
  Ketua Komisi II DPR RI Ungkap 4 Faktor Kader Berpindah Partai Politik
  Jaksa Agung HM Prasetyo Setuju Partai Ini Dibubarkan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2