Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
Tidak Perlu Ada Polisi Parlemen
Wednesday 15 Apr 2015 04:13:05
 

Ilustrasi. Tampak aparat Polisi berkuda sedang bertugas menjaga komplek gedung DPR RI Senayan Jakarta.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wacana pembentukan Polisi parlemen menuai pro dan kontra diantara para anggota parlemen di Senayan. Di satu sisi mendukung adanya Polisi parlemen, namun ada juga yang menolak yaitu politisi senior PDI Perjuangan Tb. Hasanuddin.

Ditemui sebelum Rapat Paripurna DPR pada, Selasa (14/4) di Gedung DPR, Senayan, mantan Wakil Ketua Komisi I DPR ini menyatakan, biasa sajalah, seperti di komplek perkantoran lembaga negara yang lain, tidak perlu ada polisi parlemen. “ Saya belum melihat sesuatu yang krusial, kemudian perlu ada organisasi khusus,” ujarnya.

Ia menyatakan, pengamanan terhadap gedung DPR hendaknya seperti yang ada sekarang. Pengamanan dalam (pamdal) bertugas melakukan pengamanan di dalam gedung DPR, sementara polisi silahkan saja seperti yang dilakukan sekarang. Sementara, kalau terjadi masalah bisa ditambah penguatan. “Jadi, kalau tidak ada apa-apa, ya tidak perlu tambahan
penguatan,” jelasnya.

Anggota Dewan dari Dapil Jabar ini menegaskan, kalaupun terjadi pemukulan anggota DPR, kemudian dibentuk struktur organisasi khusus (polisi parlemen), menurutnya tidak relevan.

Berdasarkan informasi, DPR tengah menyusun peraturan tentang parliamentary police atau Polisi parlemen yang nantinya bakal dipimpin oleh seorang Jenderal Polisi berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen)‎.

Adapun landasan hukum pengajuan Polisi Parlemen ini yakni tentang Objek Vital Nasional, dan Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan, dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.

Lebih lanjut Hasanuddin mengatakan, adanya Polisi parlemen berkesan tidak baik, sebab gedung parlemen itu adalah gedung yang harus dimenej secara khusus, karena berisi orang-orang khusus. “Kita sama-sama sajalah. Apalagi itu, polisinya adalah polisi negara, rumahnya ya di komplek masing-masing saja. Bertugas disini tidak perlu ada hal yang
khusus seperti negara dalam negara,” pungkas dia(mp,ipk/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2