Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Perppu
Tidak Ada Hal Genting Untuk Keluarkan Perppu
Wednesday 01 Oct 2014 20:44:51
 

Anggota DPR RI Fraksi PKS, Hidayat Nurwahid.(Foto: rahayu/parle/iw)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota DPR RI Fraksi PKS, Hidayat Nurwahid mengungkapkan tidak ada hal yang genting dan mendesak bagi presiden untuk membuat Perppu (peraturan pemerintah pengganti Undang-undang). Hal tersebut diungkapkan Ketua Fraksi PKS ini terkait keinginan Presiden untuk membuat Perppu tentang Pilkada langsung.

“Sesuai pasal 22 ayat 1 UUD 1945 bahwa Presiden berhak menetapkan Perppu jika Indonesia dalam kondisi genting. Kalau genting yang dimaksud, keamanan terganggu, chaos, dan perekonomian terganggu. Saya tidak melihat demikian," tandas mantan Ketua MPR ini kepada pers, Rabu (1/10).

Ditemui sebelum mengikuti acara peresmian dan pengambilan sumpah/janji anggota DPR periode 2014-2019, Hidayat mengatakan, pada kenyataannya masyarakat masih dapat bekerja dan menjalankan kehidupannya seperti biasa. Jika kemudian terlihat ada demonstrasi penolakan Pilkada tidak langsung, hal itu ajar-wajar saja.

Selain itu, lanjutnya, banyak masyarakat yang setuju Pilkada tidak langsung. Dengan demikian alasan mengapa Perppu tersebut dikeluarkan itu tidak terpenuhi.

Hidayat menambahkan, jika kemudian Presiden tetap memaksakan diri untuk mengeluarkan Perppu tersebut, maka DPR berhak membawa hal tersebut ke sidang Paripurna terdekat. Pihaknya yakin anggota DPR yang menolak Pilkada langsung itu akan lebih banyak dari yang menyetujui Pilkada langsung. Jika demikian adanya maka sesuai UUD 1945 pasal 22 ayat 3, Perppu Pilkada yang akan dikeluarkan Presiden itu harus dicabut, karena tidak mendapat persetujuan dari DPR.(Ayu/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Perppu
 
  Pakar Ingatkan Penegak Hukum terkait UU Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pandemi Covid-19
  Berpotensi Langgar Konstitusi, F-PKS Desak Pemerintah Ubah Perppu Covid-19
  Anis Byarwati Nilai Sejumlah Pasal Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Tidak Masuk Akal
  'Judicial Review' Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Diapresiasi
  Demokrat Tolak Perppu Corona karena Presiden Cabut Hak Budget DPR
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2