JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Polda Metro Jaya yang tengah melengkapi pemberkasan terhadap tersangka Farhat Abbas, sejak ditetapkannya pengacara muda tersebut sebagai tersangka Minggu kemarin, belum melakukan penahanan, terkait ‘kicauan’ berbau SARA di akun twitternya.
Kepolisian mengungkapkan, bahwa tersangka cukup kooperatif, sehingga menjadi alasan penyidik Satuan Cyber Crime Ditkrimsus Polda Metro Jaya belum menjebloskan Farhat ke penjara.
“Minggu lalu penyidik sudah memeriksa Farhat sebagai tersangka. Rencananya penyidik akan menyiapkan pemberkasan. Dan dari penyidik juga merasa tidak perlu melakukan penahanan pada yang bersangkutan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Senin (27/5).
Menurut Rikwanto, penyidik tidak menahan Farhat karena memiliki alasan tertentu, salah satu alasannya yakni karena selama ini Farhat kooperatif.
“Tidak perlu penahanan, alamatnya jelas, dia kooperatif. Saat ini pemeriksaan sudah cukup dan penyidik sedang melakukan pemberkasan,” ujar Rikwanto.
Seperti diketahu kicauannya di media sosial Twitter terhadap Wakil Gubernur Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dilaporkan oleh tokoh Muslim Tionghoa Anton Medan.
Sekalipun telah meminta maaf, Farhat Abbas dijerat dengan Undang-Undang No 40 Tahun 2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun kicauan Farhat Abbas melalui twitternya @farhatabbaslaw, yang berbunyi “Ahok protes, Dasar Ahok plat Aja diributin! Apapun plat nya tetap Cina !” Kicaunya, sehingga menuai permasalahan yang serius.(bhc/mdb) |