Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Penipuan
Terpidana Robianto Idup Ajukan PK
2021-10-06 22:23:36
 

Terpidana Robianto Idup waktu sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(Foto: BH /ams)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dimana kepastian hukum, di negara hukum yang berazaskan Pancasila dan UUD 1945 ini. Pasalnya terpidana kasus penipuan dan penggelapan Robianto Idup yang telah di putus Mahkamah Agung pada tingkat kasasi dengan vonis 18 bulan penjara ini, kini Ia telah mengajukan Peninjuan Kembali (PK).

Ironisnya, kasus PK Robianto Idup ini, mirip seperti kasus PK Joko Chandra. Karena keduanya sama-sama belum menjalani hukuman penjara, sebab Jaksa eksekutor belum berhasil mengeksekusi dan memenjarakannya.

Ketika dikonfirmasi Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan Winro Haro didampingi kasi Intel Kejari Jakarta Selatan Odit mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengirimkan panggilan terkait terpidana Rubianto Idup. Namun surat panggilan eksekusi tersebut dibalas oleh penasehat hukumnya, dengan surat permohonan penundaan eksekusi, dengan alasan kliennya sakit.

Kendati demikian tim jaksa eksekutor berdasarkan surat permohonan tersebut, pihaknya juga mengajukan terpidana ke rumah sakit independen sebagai hasil pembanding. Dan sudah dilakukan pemeriksaan ulang, Tapi saat ini kami masih menunggu hasilnya dari rumah sakit tersebut.

"Kami selalu Jaksa bukannya tidak mau mengeksekusi Robianto Idup, tapi ketika kita melayangkan surat panggilan, surat tersebut dibalas oleh penasehat hukumnya, yang pada intinya meminta penundaan, karena faktor kesehatannya, dan surat kesehatan merupakan salah satu syarat saat kita mengeksekusi terpidana ke lapas ujar Winro Haro di kantornya, Kejaksaan negeri Jaksel pada Rabu (6/10).

Lebih lanjut Winro katakan bahwa hingga saat ini terpidana Robianto Idup sangat kooperatif, ketika dipanggil maupun pada saat menjalani tes kesehatan.

"Dapat saya jelaskan bawah terpidana rubianto hidup sangat kooperatif menjalani tes kesehatan tersebut dan dalam dekat ini hasil kejahatan akan segera keluar kita tunggu saja hasilnya,' jelasnya

Ketika ditanyakan terkait pengajuan PK oleh terpidana, Kasi Pidum menjelaskan bahwa PK merupakan hak setiap terpidana, dan menjalankan putusan pidana yang telah inkrah adalah kewajiban setiap terpidana. Tapi percayalah dan tunggu saja kita pasti melaksanakan sesuai koridor hukum yang berlaku, pungkasnya.

Seperti yang diketahui, bahwa terpidana Robianto Idup telah mendaftarkan PK. Walaupun tak dapat dipastikan Ia datang bersama Penasehat hukumnya, atau penasehat hukumnya saja yang datang dan daftar PK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jalsel) pada Senin, 6 September 2021 lalu.

“Yah benar sudah mengajukan PK. Kalau melihat urutannya mendaftarkan ke Pengadilan tanggal 6 September 2021,dan pada hari Rabu, 22 September 2021 resmi ditetapkan dan pada 27 September 2021, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan adanyae permohonan PK dari terpidana Robianto Idup," ujar Nara sumber yang tidak berkenan disebutkan namanya, kepada wartawan di Jakarta awal Oktober 2021.

Oleh karenanya, pihak PN Jaksel juga sudah menetapkan jadwal sidang perdana, yang akan berlangsung pada Senin, 11 Oktober 2021.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara

Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2