Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus BANSOS
Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
2018-10-24 15:21:01
 

Ilustrasi. Suasana sidang vonis terhadap terdakwa Thomas Susadya Sutedja Widjaya kasus korupsi dana Bonsos di PN Tipikor Samarinda Kaltim pada, Jumat (27/7).(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Prof. Dr. Thomas Susadya Sutedja, SE. MM terpidana kasus korupsi dana bantuan sosial untuk Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera, Yayasan Pendidikan Bumi Sendawar dan Yayasan sekar Alamanda di Kutai Barat (Kubar) Kalimantan Timur (Kaltim) senilai Rp 18,405 milyar yang mengantarkan didirinya kebalik jeruji besi pada Rutan Kelas I A Sempaja Samarinda atas Vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda selama 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp 9 milyar lebih.

Profesor Sutedja dipenjara bersama Faturrahman yang saat itu menjabat di bagian Bansos Provinsi Kaltim juga turut di penjara, namun hukumannya lebih rendah.

Sutedja tak mau sendiri, Sutedja yang juga pemilik Kampus Colorado di Samarinda itu juga membeberkan dana yang diterima tersebut sebagian besar dibagikan kepada Anggota DPRD Kaltim melalui stafnya Bambang Hermanto dan Yudistira yang meminta jatah 30 porsen dari nilai Bansos yang diterima Sutedja.

Bukan hanya itu Sutedja juga menuturkan bahwa dari dana bantuan ke 3 Yayasan senilai Rp 18.405.000.000,- tersebut, Paturahman As"ad yang juga bertugas di Bansos Kaltim meminta bagian untuk membeli rumah dan untuk biaya istrinya Rinda Sandayani Karhab untuk kuliah S3 di Unmul dengan total keduanya hampir mencapai Rp 700 juta.

Hal tersebut dikatakan Prof. Sutedja kepada pewarta BeritaHUKUM.com ketika menemuinya di Rutan sempaja pada, Rabu (24/10).

Sutedja mengatakan bahwa, ketika mengajukan proposal permohonan dana bantuan sosial untuk ke 3 Yayasan, saat itu Paturaman As"ad menanyakan kepada dirinya, "apakah ini lewat jalan tol atau bagaimana, saya bilang jalan tol," terang Sutedja, Rabu (24/10).

"Paturahman juga meminta istrinya Rinda Sandayani Karhab untuk bekerja sebagai dosen di Colorado dan saya kasih gaji Rp 2,5 Juta," ujar Sutedja, menambahkan.

Ketika hendak pencairan dan bantuan tersebut oleh Bambang Hermanto dan Yudistira staf anggota DPRD Kaltim menemuinya dan mengatakan bahwa, dananya sudah ada dan cair, kami minta 30 Persen, dan pada saat pencairan tiba berturut-turut uang tersebut diminta/ diambil oleh Bambang dan Yudistira, jelas Sutedja, dengan rincian sebagai berikut :

Diberikan kepada Bambang Hermanto berdasarkan kwitansi yang ditandatangani sendiri senilai Rp 2.060.000.000,- dengan rincian :
- Kwitansi pada tanggal 11 Agustus 2012 senilai Rp 500.000.000,- dengan keterangan penitipan uang kepada Bambang Hermanto DP Sekar Amanda
- Bukti transfer lewat BNI pada tanggal 21 Desember 2012 senilai Rp 1.300.000.000,-
- Kwitansi pada tanggal 13 Januari 2014 senilai Rp 260.000.000,- tanpa keterangan.
Juga diberikan kepada Yudistira dengan total senilai Rp 1.836.500.000,-
dengan rincian:
- Kwitansi pada tanggal 18 Januari 2013 senilai Rp 500.000.000,- dan
- Kwitansi pada tanggal 30 Oktober 2013 senilai Rp 1.336.500.000,- tanpa keterangan.
- Uang senilai Rp 330.000.000,- dalam 5 waktu yang berbeda, dimana kwitansinya ditandatangani Bambang Hermanto dan Yudistira dengan keterangan penitipan uang, yaitu:
- Kwitansi pada tanggal 14 Maret 2011 senilai Rp 25.000.000,- yang di tandatangani Bambang dan Yudistira.
- Kwitansi pada tanggal 29 Juni 2012 senilai Rp 50.000.000,- ditandatangani oleh Bambang dan Yudhistira.
- Kwitansi pada tanggal 17 september 2012 senilai Rp 50.000.000,-juga ditandatangani Yudhistira dan Bambang.
- Kwitansi pada tanggal 20 Februari 2013 senilai Rp 55.000.000,- yang ditandatangani oleh Yudhistira dan Bambang.

- Kwitansi pada tanggal 8 Maret 2013 senilai Rp 150.000.000,- ditandatangani oleh Yudhistira dan Bambang, sehingga total keduanya juga menikmati uang korupsi senilai Rp 4.291.500.000," papar Prof Sutedja kepada pewarta.

Hal yang sama juga dikatakan Prof Sutedja bahwa, oleh Paturahman As"ad selain meminta istrinya Rinda Sandayani Karhab bekerja sebagai Dosen di Colorado, Paturahman As"ad juga meminta uang untuk beli rumah dan meminta uang untuk bayar istrinya kuliah S3 di Umul Samarinda, dengan rincian sebagai berikut:
- Tanggal 10 Nopember 2013 senilai Rp 100.000.000,- diambil oleh Faturahman As"ad dengan keterangan untuk pembelian 1 (satu) unit rumah di Villa Armarya, Lor Baru Samarinda.
- Dan satu kuitansi lagi senilai Rp 150.300.000,- dengan keterangan DP pembelian 1 (satu) unit rumah yang di tanda tangani oleh Paturahman As"ad.
- Kwitansi tanggal 21 Desember 2012 senilai Rp 24.000.000,- dengan keterangan pembayaran SOP Program Doktor (S3) pada Universitas Mulawarman Samarinda di tandatangani Rinda Sandayani Karhab.
- Kwitansi tanggal 20 Desember 2013 senilai Rp 197.000.000,- dengan keterangan pembayaran SPP Program Doktor (S3) pada Universitas Mulawarman Samarinda, di tandatangani Rinda Sandayani Karhab.
- Kwitansi tanggal 21 Desember 2018 senilsi Rp 10.500.000,- diterima Rinda Sandayani Karhab dengan Keterangan Biaya biaya matrikulasi dan registrasi program Doktor angkatan ke-3 Fakultas Ekonomi Universitas Mulawarman.
- Kwitansi pada tanggal 23 Desember 2013 senilai Rp 84.000.000,- Rinda Sandayani Karhab dengan keterangan biaya penelitian disertasi program Doktor (S3) Fakultas Ekonomi Universitas Mulawarman

- Kwitansi tanggal 23 Desember 2013 juga senilai Rp 105.000.000,- dengan keterangan SPP program Doktor Fakultas Ekonomi angkatan ke III semester 1 s/6 (Rp 17.500.000,- x 6 semester) Universitas Mulawarman, juga di tanda tangani Rinda Sandayani Karhab.

"Saya serahkan uang kepada Bambang Hermanto dan Yudistira staf Anggota DPRD Kaltim, serta Paturahman Ar"ad dan Istrinya Rinda Sandayani Karbab. Semuanya mereka minta dan dan nilai uang milyaran tersebut yang membuat saya terjerat korupsi dan saat ini saya dipenjara, dan saat vonis juga ketua majelis hakim sudah katakan, kenapa hanya kami dua saja yang dipenjara, kenapa Kejaksaan Negeri Melak Kubar tidak menjadikan mereka sebagai tersangka dan diseret ke ke Pengadilan, kenapa hingga saat ini tidak menindak lanjuti dengan menahan mereka, ada apa dengan Kepala Kejaksaan Kubar," tegas Prof. Sutedja dengan kesal.

Demikian juga dengan "Dalung" yang sudah menerima dana puluhan milyar rupiah untuk membangun 2 gedung yaitu Yayasan Sendawar Sejahtera dan Yayasan Permata Bumi Sendawar dimana uangnya saya transfer melalui rekening CV. Permata Kembar Sejahtera (PKS) rekening atas nama istri Dalung. Namun, hingga saat ini Kejaksaan Negeri Melak Kubar juga belum melakukan langkah penahanan terhadap yang bersangkutan padahal semua kwitansi asli dan bukti transfer kepada Dalung semuanya sudah diambil Kejaksaan Melak, jelas Prof Sutedja.

Kembali Sutedja mengharapkan, agar Kepala Kejaksaan Negeri Melak Kutai harus bisa dengan cepat merespon dan menindak lanjuti kasus tersebut, baik terhadap anggota Dewan DPRD Kaltim yang menerima uang beserta stafnya Bambang Hermanto dan Yusdistira, juga Paturahman As"ad bersama Istrinya Rinda Sandayani Karhab juga Dalung, agar dapat juga diseret ke Persidangan karena sudah turut menikmati uang korupsi," pungkas Sutedja.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2