JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terpidana kasus surat pembaca Khoe Seng Seng mengadukan nasibnya kepada Komisi III DPR. Hal ini menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung yang menjatuhkannya vonis. Namun, ia tak harus menjalani pidana, karena hanya dijatuhi hukuman percobaan.
"Saya tidak terima putusan ini. Meski hanya dihukum percobaan dan tidak dipejara, bagaimanapun saya ini tetap terpidana," kata Khoe Seng Seng dalam pertemuan yang diterima anggota Komisi III DPR Sarifuddin Suding di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (13/3).
Atas pengaduan itu, anggota Fraksi Partai Hanura DPR berjanji akan menindak lanjuti pengaduan tersebut. Apalagi kasus ini menyangkut nasib rakyat kecil, seperti kasus sandal jepit. "Hukum di Negara ini belum berpihak kepada rakyat kecil. Kami akan lanjuti pengaduan ini," kata Suding.
Kasus ini berawal saat Khoe Seng Seng menulis keluhannya dalam surat pembaca yang diterbitkan harian Kompas dan Suara Pembaruan pada 26 September 2006 silam. Dalam surat tersebut, Khoe mempertanyakan ketidak jelasan status kepemilikan tanah di ITC Mangga Dua. Ia juga menyatakan pihak pengelola (PT. Duta Pertiwi ) telah berbohong dan tidak terbuka tentang status tanah tersebut.
Atas keluhannya tersebut, Khoe Seng Seng dilaporkan ke polisi oleh PT Duta Pertiwi dan dijadikan tersangka pada akhir 2006. Masalah ini terus bergulir hingga ke pengadilan sejak 6 November 2008. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 15 Mei 2009, telah menggugurkan gugatan PT Duta Pertiwi sebesar Rp 1 miliar atas diri Khoe Seng Seng. Tidak puas, perusahaan itu mengajukan kasasi kepada MA.(dbs/biz)
|