Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    

Terpidana Kasus Surat Pembaca Mengadu ke DPR
Tuesday 13 Mar 2012 20:30:54
 

Terdakwa Khoe Seng Seng saat membacakan pembelaan di persidangan (Foto: Andy.web.id)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terpidana kasus surat pembaca Khoe Seng Seng mengadukan nasibnya kepada Komisi III DPR. Hal ini menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung yang menjatuhkannya vonis. Namun, ia tak harus menjalani pidana, karena hanya dijatuhi hukuman percobaan.

"Saya tidak terima putusan ini. Meski hanya dihukum percobaan dan tidak dipejara, bagaimanapun saya ini tetap terpidana," kata Khoe Seng Seng dalam pertemuan yang diterima anggota Komisi III DPR Sarifuddin Suding di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (13/3).

Atas pengaduan itu, anggota Fraksi Partai Hanura DPR berjanji akan menindak lanjuti pengaduan tersebut. Apalagi kasus ini menyangkut nasib rakyat kecil, seperti kasus sandal jepit. "Hukum di Negara ini belum berpihak kepada rakyat kecil. Kami akan lanjuti pengaduan ini," kata Suding.

Kasus ini berawal saat Khoe Seng Seng menulis keluhannya dalam surat pembaca yang diterbitkan harian Kompas dan Suara Pembaruan pada 26 September 2006 silam. Dalam surat tersebut, Khoe mempertanyakan ketidak jelasan status kepemilikan tanah di ITC Mangga Dua. Ia juga menyatakan pihak pengelola (PT. Duta Pertiwi ) telah berbohong dan tidak terbuka tentang status tanah tersebut.

Atas keluhannya tersebut, Khoe Seng Seng dilaporkan ke polisi oleh PT Duta Pertiwi dan dijadikan tersangka pada akhir 2006. Masalah ini terus bergulir hingga ke pengadilan sejak 6 November 2008. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 15 Mei 2009, telah menggugurkan gugatan PT Duta Pertiwi sebesar Rp 1 miliar atas diri Khoe Seng Seng. Tidak puas, perusahaan itu mengajukan kasasi kepada MA.(dbs/biz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2